Advertisement
11 Perusahaan Diadukan ke Pemda DIY soal THR, Kebanyakan di Sleman
![11 Perusahaan Diadukan ke Pemda DIY soal THR, Kebanyakan di Sleman](https://img.harianjogja.com/posts/2022/04/21/1099737/ilustrasi-thr.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima 11 pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan menjelang Lebaran 2022.
"Sampai 20 April ada 11 yang mengadu. Ada yang dari perusahaan ritel, restoran, ada juga yang dari universitas atau perguruan tinggi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan saat dihubungi di Jogja, Kamis (21/4/2022).
Posko Pengaduan THR Disnakertrans DIY dibuka sejak 2 April 2022 hingga H-7 lebaran yang dapat diakses secara luring maupun daring.
Menurut Darmawan, 11 aduan yang masuk berasal dari 2 pekerja dari Kota Yogyakarta, 8 dari Kabupaten Sleman, dan satu pengadu dari Bantul.
"Jumlah aduan menurun tajam jika dibandingkan Lebaran tahun lalu yang mencapai 160 aduan menjelang H-7," kata dia.
Darmawan menjelaskan perusahaan yang diadukan sebagian karena tidak sanggup membayar THR, ada yang hanya mampu membayar 75 persen, dan ada yang dicicil dua kali.
Ia mengatakan sebelum menerjunkan pegawai pengawas ke perusahaan yang diadukan, Disnakertrans DIY masih memberikan kesempatan hingga H-7 atau 25 April 2022 untuk memenuhi kewajiban membayar THR secara penuh.
BACA JUGA: Rizky Billar Akhirnya Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari DNA Pro: Jadi Pelajaran Kami
"Kalau sampai H-7 tidak dibayarkan penuh, kami akan limpahkan ke pegawai pengawas untuk ditindak. Nanti akan ada nota pemeriksaan satu, nota pemeriksaan dua, kalau masih belum dibayar langsung kami buatkan berita acara pemeriksaan," ujar Darmawan.
Seluruh perusahaan, kata dia, tidak lagi mendapat kelonggaran membayarkan THR seperti saat awal hingga puncak pandemi pada 2020 dan 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, perusahaan tidak diperbolehkan lagi mencicil THR karyawan dan harus dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran.
Menurutnya, regulasi baru tersebut telah disosialisasikan di berbagai perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar di DIY.
"Sudah tidak boleh lagi mencicil. Alternatif solusi perusahaan yang tidak mampu membayar bisa meminjam bank, atau kalau mendesak bisa menjual aset untuk membayar THR karyawan," kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Bantul Creative Expo 2024 di Pasar Seni Gabusan
- Anggaran Terbatas Jadi Kendala Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di Bantul Tahun Ini
- Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
- Coklit Rampung 100 Persen, KPU DIY Segera Menyusun DPS Pilkada 2024
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
Advertisement
Advertisement