Advertisement
Sosialisasikan soal Cukai Tembakau Iris, Pemkab Gunungkidul Gandeng Bea Cukai

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul menggandeng Bea Cukai Yogyakarta dalam sosialisasi cukai tembakau iris kepada para pelaku IKM Tembakau Iris selama bulan ini.
Kegiatan tersebut digelar dilaksanakan pada 20, 21, 25, dan 26 April 2022. Sosialisasi diberikan kepada para petani tembakau di Padukuhan Dungmas dan Ngampon, Kapanewon Ngawen; Trasih, Kapanewon Gunungkidul; dan Wonolagi, Kapanewon Playen.
Advertisement
BACA JUGA: Kemenag Jogja Larang Takbir Keliling Saat Malam Lebaran
Sosialisasi ini terselenggara dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Narasumber dalam sosialiasi itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Jogja, Bimo mengatakan tujuan dari sosialisasi itu adalah untuk mengedukasi kepada IKM tembakau iris mengenai potensi tembakau iris, cukai tembakau iris, dan ketentuan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
"Kami harap dengan adanya sosialisasi cukai, mampu menekan pelanggaran cukai tembakau iris dan meningkatkan produktivitas tembakau di Kabupaten Gunungkidul," ucap dia melalui rilis, Selasa (26/4/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Percepat Pembukaan Gerai Kopdes Merah Putih
- Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Oya Imogiri Bantul
- PGRI Sleman Berharap Ada Bimtek Digitalisasi Pendidikan
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
Advertisement
Advertisement