Advertisement
Terbilang Tinggi, Jumlah Kecelakaan di Kulonprogo Capai 70 Kasus di Bulan Mei

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Polres Kulonprogo mencatat sampai 22 Mei 2022 terjadi 70 kasus kecelakaan lalu lintas di Kulonprogo. Akibat kejadian ini sebanyak 10 korban meninggal dunia dan 116 luka ringan.
Jumlah korban meninggal di Mei 2022 menjadi yang paling tinggi dibandingkankan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pada April 2022 terjadi 71 kasus kecelakaan. Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia 5 orang dan luka ringan 127 orang.
Kemudian pada Maret 2022 terjadi kasus kecelakaan sebanyak 65 kasus menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 103 orang luka ringan. Pada Februari 2022 terjadi 59 kasus kecelakaan menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 95 orang luka ringan.
Lalu pada Januari 2022 terjadi 77 kasus menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan luka ringan 140 orang. Menurutnya penyebab dari kecelakaan ini adalah karena kelalaian dan kekurang hati-hatian.
"Tinggi [kasus laka di Mei 2022]. Kejadian ini terjadi di kondisi jalan raya, rambu, dan penerangan yang baik," ungkapnya kepada Harian Jogja, Senin (23/05/2022).
Jeffry menyebut penyebab kecelakaan juga karena kondisi fisik dan kecepatan kendaraan. Dia menyarankan agar semua orang berhati-hati dalam berkendara, menjaga konsentrasi, dan mengutamakan keselamatan bersama untuk diri sendiri dan orang lain.
"Serta tidak terburu-buru apalagi saat menyeberang. Kepada para pengendara dimohon memahami batas kecepatan demi keselamatan," pintanya.
Dia menyampaikan agar masyarakat tidak menyebarluaskan gambar atau video kondisi korban laka ataupun video terjadinya laka, apalagi bila kejadiannya sangat mengerikan.
"Kita sama-sama menjaga privasi, cukup informasi bukan dokumentasi," tuturnya.
Jeffry mengatakan beberapa upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Di antaranya upaya preemtif dan preventif seperti melalui himbauan. Baik melalui lisan, verbal, dan visual.
"Disebarkan oleh anggota lantas dan bhabin ke masyarakat. Visual melalui flayer yang disebarkan di medsos dan spanduk kami pasang di area publik," tuturnya.
Upaya lain dengan memasang pembatas jalan, khususnya di jalan Nasional, guna mengingatkan batas kecepatan dan tidak melebihi garis marka atau batas jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Awal Tahun 2023, DPRD Kabupaten Magelang Setujui 3 Raperda
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Viral Gibran Rakabuming Diminta Warganet Mengaspal Jalan Godean Sleman
- Segini Nominal Uang Ganti Rugi Sultan Ground Jika Dibebaskan untuk Tol Jogja Bawen
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 1 Februari 2023
- RTLH di Pinggir Sungai Kota Jogja Ditata Lewat Program 'Motong Mundur Madhep Kali'
- SPPT Pajak Akan Cantumkan Tunggakan Lima Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement