Advertisement
Terbilang Tinggi, Jumlah Kecelakaan di Kulonprogo Capai 70 Kasus di Bulan Mei

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Polres Kulonprogo mencatat sampai 22 Mei 2022 terjadi 70 kasus kecelakaan lalu lintas di Kulonprogo. Akibat kejadian ini sebanyak 10 korban meninggal dunia dan 116 luka ringan.
Jumlah korban meninggal di Mei 2022 menjadi yang paling tinggi dibandingkankan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Advertisement
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pada April 2022 terjadi 71 kasus kecelakaan. Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia 5 orang dan luka ringan 127 orang.
Kemudian pada Maret 2022 terjadi kasus kecelakaan sebanyak 65 kasus menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 103 orang luka ringan. Pada Februari 2022 terjadi 59 kasus kecelakaan menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 95 orang luka ringan.
Lalu pada Januari 2022 terjadi 77 kasus menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan luka ringan 140 orang. Menurutnya penyebab dari kecelakaan ini adalah karena kelalaian dan kekurang hati-hatian.
"Tinggi [kasus laka di Mei 2022]. Kejadian ini terjadi di kondisi jalan raya, rambu, dan penerangan yang baik," ungkapnya kepada Harian Jogja, Senin (23/05/2022).
Jeffry menyebut penyebab kecelakaan juga karena kondisi fisik dan kecepatan kendaraan. Dia menyarankan agar semua orang berhati-hati dalam berkendara, menjaga konsentrasi, dan mengutamakan keselamatan bersama untuk diri sendiri dan orang lain.
"Serta tidak terburu-buru apalagi saat menyeberang. Kepada para pengendara dimohon memahami batas kecepatan demi keselamatan," pintanya.
Dia menyampaikan agar masyarakat tidak menyebarluaskan gambar atau video kondisi korban laka ataupun video terjadinya laka, apalagi bila kejadiannya sangat mengerikan.
"Kita sama-sama menjaga privasi, cukup informasi bukan dokumentasi," tuturnya.
Jeffry mengatakan beberapa upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Di antaranya upaya preemtif dan preventif seperti melalui himbauan. Baik melalui lisan, verbal, dan visual.
"Disebarkan oleh anggota lantas dan bhabin ke masyarakat. Visual melalui flayer yang disebarkan di medsos dan spanduk kami pasang di area publik," tuturnya.
Upaya lain dengan memasang pembatas jalan, khususnya di jalan Nasional, guna mengingatkan batas kecepatan dan tidak melebihi garis marka atau batas jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tiru Dedi Mulyadi, Wali Kota Semarang Pertimbangkan Kirim Geng Remaja ke Barak Militer
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Salimah Banguntapan Dukung Program Pengentasan Stunting dan Pencegahan Nikah Dini
- 80 Tenaga Kerja TPST Donokerto Sleman Dapat Upah UMR
- Sleman Luncurkan Program Pintar Plus Plus, Bantu Siswa Miskin Lanjutkan Studi ke Perguruan Tinggi hingga Magang di Perusahaan
- Perbaikan Tiga Ruas Jalan Senilai Rp14 Miliar di Sleman Masih Menunggu Proses Lelang
- Hampir Seluruh Posyandu Kota Jogja Telah Menerapkan Layanan ILP
Advertisement