Advertisement
Terbilang Tinggi, Jumlah Kecelakaan di Kulonprogo Capai 70 Kasus di Bulan Mei

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Polres Kulonprogo mencatat sampai 22 Mei 2022 terjadi 70 kasus kecelakaan lalu lintas di Kulonprogo. Akibat kejadian ini sebanyak 10 korban meninggal dunia dan 116 luka ringan.
Jumlah korban meninggal di Mei 2022 menjadi yang paling tinggi dibandingkankan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Advertisement
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pada April 2022 terjadi 71 kasus kecelakaan. Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia 5 orang dan luka ringan 127 orang.
Kemudian pada Maret 2022 terjadi kasus kecelakaan sebanyak 65 kasus menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 103 orang luka ringan. Pada Februari 2022 terjadi 59 kasus kecelakaan menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 95 orang luka ringan.
Lalu pada Januari 2022 terjadi 77 kasus menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan luka ringan 140 orang. Menurutnya penyebab dari kecelakaan ini adalah karena kelalaian dan kekurang hati-hatian.
"Tinggi [kasus laka di Mei 2022]. Kejadian ini terjadi di kondisi jalan raya, rambu, dan penerangan yang baik," ungkapnya kepada Harian Jogja, Senin (23/05/2022).
Jeffry menyebut penyebab kecelakaan juga karena kondisi fisik dan kecepatan kendaraan. Dia menyarankan agar semua orang berhati-hati dalam berkendara, menjaga konsentrasi, dan mengutamakan keselamatan bersama untuk diri sendiri dan orang lain.
"Serta tidak terburu-buru apalagi saat menyeberang. Kepada para pengendara dimohon memahami batas kecepatan demi keselamatan," pintanya.
Dia menyampaikan agar masyarakat tidak menyebarluaskan gambar atau video kondisi korban laka ataupun video terjadinya laka, apalagi bila kejadiannya sangat mengerikan.
"Kita sama-sama menjaga privasi, cukup informasi bukan dokumentasi," tuturnya.
Jeffry mengatakan beberapa upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Di antaranya upaya preemtif dan preventif seperti melalui himbauan. Baik melalui lisan, verbal, dan visual.
"Disebarkan oleh anggota lantas dan bhabin ke masyarakat. Visual melalui flayer yang disebarkan di medsos dan spanduk kami pasang di area publik," tuturnya.
Upaya lain dengan memasang pembatas jalan, khususnya di jalan Nasional, guna mengingatkan batas kecepatan dan tidak melebihi garis marka atau batas jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Empat Pemotor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Barat Sleman
- Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul
- Aksi Demo Selesai, Layanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka
- Keluarga Korban Nelayan yang Tenggelam di Bantul Terima Santunan BPJamsostek
- Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement
Advertisement