Advertisement

5 Calon Bersaing dalam Musda Ikadin DIY

Sunartono
Sabtu, 28 Mei 2022 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
5 Calon Bersaing dalam Musda Ikadin DIY Sejumlah panitia Musda Ikadin DIY di sela-sela memberikan keterangan pers, Jumat (27/5/2022). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DIY menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada Sabtu (28/5/2022) di Hotel Cavinton, Kota Jogja. Lima calon akan bersaing dalam memperebutkan kursi Ketua DPD Ikadin DIY. Mereka akan dipilih melalui pemungutan suara.

Lima calon yang bersaing dalam pemilihan Ketua Ikadin DIY Periode 2022-2026 antara lain E’et Susita, Taufiqurahman, Guntarwan Indar Wibowo, Tito Hadi Priyatna dan Mohammad Novweni.

Advertisement

Ketua Panitia Musda Ikadin DIY Adnan Pambudi menjelaskan agenda Musda Ikadin DIY terdiri atas laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2018-2022, memutuskan garis besar program kerja dan pemilihan ketua DPD. Dalam proses pemilihan ini rencananya akan digelar melalui proses pemungutan suara yang akan diberikan oleh para pemilik suara.

"Ada sekitar 500 advokat anggota Ikadin yang hadir dalam Musda kali ini, mereka berasal dari cabang di seluruh kabupaten dan kota di DIY," katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Sambil Menangis Tetangga Ceritakan Buya Pulang Hujan-hujanan Ambil Payung untuk Istri

Ketua terpilih nantinya akan melanjutkan kepemimpinan periode 2022-2026. Ketua terpilih sebelumnya yaitu Mulyadi meninggal dunia, kemudian periode 2018-2022 dilanjutkan melalui Plt Rudi Hermanto.

Adnan menambahkan kelima calon yang maju dalam Musda kali ini merupakan perwakilan dari setiap cabang Ikadin di DIY. Siapa pun yang terpilih, kata dia, harapannya dapat memperhatikan anggota serta eksistensi organisasi.

Selain itu Musda tersebut juga akan terkait kode etik profesi serta penguatan dewan kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengontrol.

"Kami memandang perlu bahwa organisasi advokat tidak lagi domain satu atap, termasuk akan membahas terkait kode etik dalam suatu dewan kehormatan. Ini diharapkan bisa mengontrol pendidikan profesi advokat sampai pada penyumpahan, sampai memberikan sanksi ketika ada yang melanggar," ucap DPC Ikadin Bantul ini.

Panitia Musda Ikadin Risang Danardono menambahkan karena Ikadin memiliki komitmen untuk mengakomodasi semua organisasi, sehingga seluruh organisasi advokat yang ada di DIY pun diundang. "Kemudian advokat senior juga hadir dan sejumlah organisasi advokat juga mengkonfirmasi hadir, ini bentuk komitmen kami untuk mengakomodasi semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement