DPRD Bantul Tuntaskan 7 dari 12 Raperda Tahun Ini
DPRD Bantul telah membahas 7 dari 12 Raperda 2026. Lima Raperda tersisa ditargetkan rampung dibahas hingga akhir tahun.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo menunjukan sejam milik tiga tersangka saat konferensi perss, Rabu (15/6/2022)./Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Umbulharjo Kota Jogja menangkap tiga anak yang membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang. Setelah olah perkara dilakukan, diketahui bahwa senjata tajam itu adalah hasil bikinan mereka sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menyebut motif pembuatan senjata tajam oleh tiga anak itu untuk balas dendam. “Jadi salah satu tersangka dengan inisial RF punya dendam dengan seseorang makanya bikin senjata tajam itu dengan dua temannya yang lain,” jelasnya, Rabu (15/6/2022).
Nuri menjelaskan saat tertangkap pada Minggu (12/6/2022) di Taman Warungboto, Umbulharjo, dua tersangka lain berhasil melarikan diri. “Waktu kami tangkap hanya RF yang berhasil kami bawa dengan senjata tajam dan sepeda motornya,” ujarnya.
Penangkapan tiga tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Regul Polsek Umbulharjo. “Sekitar pukul 23.20 WIB Tim Regul yang kami khususkan untuk membasmi kejahatan jalanan menemukan potensi tindak pidana tersebut, langsung kami periksa,” jelas Nuri.
Baca juga: Kekerasan Jalanan di Jogja Diyakini Tak Ada apabila Remaja Berteater
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budianto menyebut tiga anak tersebut melanggar Undang-undang Darurat No. 12/1951 pasal 2. “Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Setyo menjelaskan ancaman pidana yang dapat didakwakan pada tiga anak tersebut adalah sepuluh tahun penjara. “Masing-masing umur tersangka yaitu MF usia 18 tahun, RF usia 17 tahun, dan CN usia 16 tahun,” jelasnya.
Diketahui tiga tersangka membuat senjata tajam dari salah satu bengkel las di Umbulharjo dengan bahan-bahan sisa las tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Untuk itu kami imbau pada masyarakat khususnya para orang tua untuk terus mengawasi anaknya,” tandas Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul telah membahas 7 dari 12 Raperda 2026. Lima Raperda tersisa ditargetkan rampung dibahas hingga akhir tahun.
Tito Karnavian menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar tanpa kecuali melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026.
Isi chat dugaan cashback Rp4.000 per kilogram pengadaan telur SPPG di Sukoharjo viral. BGN akan mengecek dugaan tersebut.
OIKN meminta warga melaporkan titik api di IKN melalui aplikasi IKNOW di tengah ancaman karhutla akibat fenomena El Nino.
Bareskrim menyebut 72 tersangka karhutla diduga sengaja membakar hutan dan lahan untuk membuka perkebunan sawit.
TNI AU dan BNPB mengevakuasi korban gempa NTT dengan helikopter. TNI AL juga melakukan operasi medis di KRI dr. Soeharso-990.