Advertisement
3 Anak di Umbulharjo Tertangkap Bawa Senjata Tajam Hasil Bikinan Sendiri
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo menunjukan sejam milik tiga tersangka saat konferensi perss, Rabu (15/6/2022). - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Umbulharjo Kota Jogja menangkap tiga anak yang membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang. Setelah olah perkara dilakukan, diketahui bahwa senjata tajam itu adalah hasil bikinan mereka sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menyebut motif pembuatan senjata tajam oleh tiga anak itu untuk balas dendam. “Jadi salah satu tersangka dengan inisial RF punya dendam dengan seseorang makanya bikin senjata tajam itu dengan dua temannya yang lain,” jelasnya, Rabu (15/6/2022).
Advertisement
Nuri menjelaskan saat tertangkap pada Minggu (12/6/2022) di Taman Warungboto, Umbulharjo, dua tersangka lain berhasil melarikan diri. “Waktu kami tangkap hanya RF yang berhasil kami bawa dengan senjata tajam dan sepeda motornya,” ujarnya.
Penangkapan tiga tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Regul Polsek Umbulharjo. “Sekitar pukul 23.20 WIB Tim Regul yang kami khususkan untuk membasmi kejahatan jalanan menemukan potensi tindak pidana tersebut, langsung kami periksa,” jelas Nuri.
Baca juga: Kekerasan Jalanan di Jogja Diyakini Tak Ada apabila Remaja Berteater
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budianto menyebut tiga anak tersebut melanggar Undang-undang Darurat No. 12/1951 pasal 2. “Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Setyo menjelaskan ancaman pidana yang dapat didakwakan pada tiga anak tersebut adalah sepuluh tahun penjara. “Masing-masing umur tersangka yaitu MF usia 18 tahun, RF usia 17 tahun, dan CN usia 16 tahun,” jelasnya.
Diketahui tiga tersangka membuat senjata tajam dari salah satu bengkel las di Umbulharjo dengan bahan-bahan sisa las tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Untuk itu kami imbau pada masyarakat khususnya para orang tua untuk terus mengawasi anaknya,” tandas Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
- Pemudik Padati Jogja, Malioboro Jadi Magnet Utama
- Kunjungi Jogja, Kapolri Pastikan Keamanan Moda Transportasi
- Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








