Siap-Siap! Gaji Ke-13 PNS Cair Juli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (PNS) atau ASN akan berlangsung pada Juli 2022. Artinya, terdapat kemungkinan tiga hari ke depan uang tambahan itu bisa diperoleh para PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 bagi para ASN. Pencairan itu menurutnya akan jatuh pada Juli 2022, bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru para siswa sekolah.
"[Pencairan gaji ke-13] mengikuti tahun ajaran baru sekolah saja," kata Sri Mulyani, belum lama ini.
Pembayaran gaji ke-13 kepada ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam aturan itu, tertulis bahwa pencairan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.
Baca juga: Gaji Ke-13 Segera Cair, Tak Semua PNS Menerima
Meskipun begitu, dalam Pasal 12 ayat (2), Presiden Joko Widodo menuliskan terdapat kemungkinan pencairan gaji ke-13 mundur dari Juli 2022, jika pembayaran belum dapat dilakukan.
PP 16/2022 turut mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi para ASN di berbagai tingkat maupun lembaga. Besaran gaji ke-13 berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp24,13 juta, bergantung kepada jabatan dan tingkat dari ASN terkait.
Sri Mulyani menyiapkan total anggaran Rp34 triliun untuk membayar gaji ke-13 kepada seluruh ASN. Angka itu setara dengan anggaran untuk pembayaran THR saat hari raya idul fitri tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Hujan Deras Disertai Angin Kencang Bakal Melanda Jogja 3 Hari ke Depan
- Polisi Lepas Remaja Bantul yang Diduga Akan Tawuran Perang Sarung
- Tak Bisa Menindak, Bawaslu Jogja Minta Jangan Berkegiatan Politik di Tempat Ibadah
- Ada Edaran dari Jokowi, Pemkab Sleman Batalkan Rencana Buka Bersama
- Forpi Pantau Layanan Pemkot di Awal Ramadan, Ini Hasilnya
Advertisement