DPRD DIY Terima Berkas Persyaratan Penetapan Gubernur & Wagub DIY, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah menyerahkan belasan persyaratan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Beragam syarat itu diserahkan kepada DPRD DIY untuk diverifikasi.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyatakan ada 16 syarat administrasi untuk proses Penetapan Gubernur & Wagub DIY. Semuanya telah diterima oleh DPRD DIY. “Setelah menerima kami akan lebih detail lagi untuk memverifikasi,” katanya, Senin (18/7/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Terima Catatan dari DPRD soal Penataan PKL Malioboro, Begini Respons Pemkot Jogja
Adapun 16 dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY terpilih, antara lain:
1. Surat pernyataan bermaterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI, serta pemerintah.
2. Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertahta di Kasultanan dan KGPAA Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman.
3. Bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.
4. Akta kelahiran/surat kenal lahir WNI.
5. Surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.
6. Surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
7. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan surat pernyataan bersedia daftar kekayaan pribadinya diumumkan.
9. Surat keterangan pengadilan niaga/negeri/tinggi tentang tidak adanya utang perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
10. Surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan pailit.
11. Fotokopi NPWP.
12. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani calon.
13. Surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol.
14. Surat pencalonan untuk calon gubernur dan wagub yang ditandatangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton dan dari Pura Pakualaman.
15. Surat pernyataan kesediaan Sultan sebagai Gubernur DIY dan Sri Paduka sebagai Wagub DIY.
16. Surat pemberitahuan DPRD DIY mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement