Guru Besar PTMA Soroti Korupsi dan Etika Pemerintahan
Guru besar PTMA merumuskan lima rekomendasi kebangsaan, mulai dari etika pemerintahan, pengelolaan kekayaan alam, hingga pembangunan SDM.
Sri Sultan hamengku Buwono X-Gubernur DI.Yogyakarta. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA -- Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY memverifikasi sejumlah syarat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Selasa (19/7/2022).
Legislatif memastikan persyaratan yang diajukan oleh pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman telah memenuhi syarat.
Rapat pansus dengan agenda verifikasi berkas dihadiri perwakilan Kasultanan dalam hal ini Penghageng Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Puro Pakualaman yang dipimpin oleh BPH Kusumo Bimantoro.
BACA JUGA: Mengenal Metode Flipped Classroom dalam Pembelajaran Kebidanan
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyatakan verifikasi dilakukan secara detail dengan melibatkan pihak Kasultanan dan Kadipaten. Hasilnya dari 16 syarat yang ditetapkan dalam UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah lengkap dan memenuhi syarat.
"Seluruh dokumen berkas persyaratan, sudah kami verifikasi dan kami lakukan konfirmasi satu persatu. Total berkas persyaratan ada 16 dokumen untuk Gubernur dan Wagub juga ada 16 dokumen. Semuanya sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," kata Huda, Selasa.
Politikus PKS itu menambahkan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap melalui rapat pansus. Selanjutnya pansus melaporkan ke pimpinan DPRD DIY yang rencananya akan dilakukan pada 26 Juli atau 28 Juli 2022 mendatang.
Kemudian pansus akan melaporkan hasil tersebut melalui rapat paripurna DPRD DIY yang rencananya digelar pada 8 Agustus 2022. "Hasil itu itu dilaporkan pada paripurna tanggal 8 Agustus, mengiringi pidato pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022-2027," katanya.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi di DIY Bakal Menurun Beberapa Hari ke Depan, Ini Kata BMKG
Dia menambahkan tahapan selanjutnya rapat paripurna kembali digelar pada 9 Agustus 2021 dengan meminta tanggapan dan masukan fraksi-fraksi di DPRD DIY. Pada rapat paripurna itu sekaligus agenda Penetapan Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027 oleh DPRD DIY.
"Pada 9 Agustus itu juga langsung kami kirimkan permohonan pelantikan ke Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri. Harapan kami pelantikan bisa dilakukan tepat waktu pada tanggal 10 Oktober 2022," ujarnya.
Pansus juga merencanakan ada agenda tambahan yaitu silaturahmi atau kunjungan ke Kraton dan Puro Pakualaman. "Kalau agenda kunjungan ini tambahan saja untuk lebih memastikan semua dokumen berkas sesuai," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru besar PTMA merumuskan lima rekomendasi kebangsaan, mulai dari etika pemerintahan, pengelolaan kekayaan alam, hingga pembangunan SDM.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 14 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Bulog akan meluncurkan BerasKita pada 20 Oktober 2026. Beras SPHP berganti nama menjadi BerasKita Medium, sedangkan beras premium menjadi BerasKita Premium.
BMKG menyatakan tujuh kabupaten di Jawa Tengah masih berstatus awas kekeringan pada 11-20 Oktober 2026 di tengah mundurnya awal musim hujan.
DP3 Sleman meminta petani menyesuaikan komoditas dan varietas tanaman dengan ketersediaan air untuk mengantisipasi kemarau panjang hingga Oktober 2026.
Britney Spears merilis lagu arsip She’ll Never Be Me yang ditulis bersama Justin Timberlake. Lagu ini masuk edisi 25 tahun album Britney.