Viral Anak Ayam Jadi Suvenir Pernikahan Rangga dan Nunu Tuai Kritik Warganet
Suvenir pernikahan Rangga dan Nunu berupa anak ayam hidup dalam kotak mika menuai kritik warganet karena dinilai tak layak.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--DPRD DIY membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk menyiapkan proses penetapan Gubernur DIY. Kinerja pansus ini ditargetkan selesai pada Agustus 2022 untuk menetapkan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY periode 2022-2027.
Selanjutnya mengajukan nama tersebut ke Mendagri untuk disahkan dan dilantik sebelum masa jabatan 2017-2022 berakhir. Pemda DIY saat ini sedang menyiapkan LKPJ akhir masa jabatan dan penyusunan visi misi Gubernur DIY untuk lima tahun mendatang.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menjelaskan legislatif akan membentuk tiga pansus dalam proses menuju penetapan Gubernur DIY. Tahap pertama akan membentuk pansus tatib penetapan yang di dalamnya membahas teknis dari proses tahapan tersebut.
"Pansus tatib ini pertama yang harus kami bentuk sebagai pijakan, dalam sepekan sudah selesai karena ini teknis dan pasalnya sedikit," katanya didampingi Pimpinan Dewan lainnya usai bertemu dengan Gubernur DIY di Kepatihan, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA: Sultan Siap Terjun Damaikan Pihak Bertikai di Babarsari
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menambahkan Pansus Tatib Penetapan Gubernur DIY ini akan selesai pada 14 Juli 2022. Di hari tersebut akan digelar rapat paripurna hasil kerja pansus Tatib sekaligus membentuk dua Pansus yaitu Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur (LKPJ-AMJ) dan Pansus Penetapan Gubernur DIY. Pansus LKPJ-AMJ ini akan membahas sejumlah capaian Gubernur DIY dalam lima tahun terakhir.
"Sedangkan Pansus Penetapan itu tugasnya mengawal proses penetapan Gubernur. Seperti melakukan verifikasi administrasi," katanya.
Huda menambahkan pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil DIY akan dilakukan antara 2 hingga 10 Agustus 2022 mendatang di DPRD DIY. Setelah itu memasuki tahapan bagi DPRD DIY untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
"Setelah kami menetapkan nanti kami usulkan pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ke Pemerintah Pusat. Setelah itu sudah jadi kewenangan pusat," katanya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY saat ini sedang berproses menyiapkan berbagai keperluan untuk menuju penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Di antaranya menyiapkan dua LKPJ, yaitu LKPJ AMJ dan LKPJ tahunan yang langsung digawangi oleh Bappeda dan BPKA DIY. Selain itu menyiapkan visi misi yang nantinya akan dipaparkan Gubernur DIY dalam rapat paripurna DPRD DIY.
"Sekarang kami baru menyusun visi misi Bapak Gubernur DIY untuk lima tahun ke depan. Secara umum melanjutkan dari program sebelumnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suvenir pernikahan Rangga dan Nunu berupa anak ayam hidup dalam kotak mika menuai kritik warganet karena dinilai tak layak.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.