Advertisement
Kraton & Pakualaman Serahkan Syarat Penetapan Gubernur dan Wagub DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perwakilan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pura Pakualaman menyerahkan persyaratan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada DPRD DIY, Senin (18/7/2022). Proses pembahasan Pansus Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ditargetkan rampung pada 9 Agustus 2022.
Kraton Ngayogyakarta diwakili oleh Penghageng KHP Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, dan Penghageng Kawedanan Puraraksa, KRT Suryahadininngrat, sedangkan dari Pakualaman diwakili oleh GPH Wijoyo Harimurti dan Bendara Pangeran Haryo Kusumo Bimantoro. Keluarga Kraton juga didampingi oleh sejumlah pejabat dari Pemda DIY, salah satunya Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho.
Advertisement
DPRD DIY diwakili jajaran pimpinan serta para anggota Pansus Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
Sesuai dengan amanat UU Keistimewaan DIY, Sri Sultan HB X selaku Raja Kasultanan Ngayogyakarta serta KGPAA Paku Alam X dari Pura Pakualaman akan ditetapkan kembali sebagai Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
GKR Mangkubumi menjelaskan kedatangannya ke DPRD DIY untuk menyerahkan persyaratan penetapan Gubernur DIY untuk diverifikasi. “Kami hari ini [kemarin] memberikan dokumen yang jadi syarat, tentunya kami serahkan kepada DPRD DIY untuk memverifikasi dan sebagainya,” katanya di DPRD DIY.
Ia berharap proses penetapan menuju pelantikan Gubernur dan Wagub DIY bisa berjalan lancar. “Harapannya semuanya lancar, semuanya diberikan kesehatan itu yang paling penting,” ujarnya.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan Pemda DIY akan mengikuti proses di Pansus dalam pembahasan penetapan Gubernur dan Wagub DIY. Jadwal pembahasan di rapat pansus sudah disepakati bersama antara Pemda DIY dengan DPRD DIY. “Kemarin baru [pansus] tatib sudah selesai, setelah itu pembentukan pansus [penetapan] kemudian proses sesuai jadwal sudah disepakati jadwalnya,” ujarnya.
Ia berharap proses bisa berjalan sesuai jadwal sehingga pada 9 Agustus 2022 sudah selesai agar bisa segera diajukan ke Pusat. “Semoga nanti berjalan sesuai jadwal, jadi tanggal 9 Agustus 2022 itu diusulkan [ke Pusat] lalu tanggal 10 betul-betul sesuai target ada penetapan dari Presiden,” katanya.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengatakan setelah menerima sejumlah persyaratan akan dicek secara detail. “Kami akan lebih detail, kalau kami lihat dari 16 persyaratan sudah kami terima semua. 16 item semua, tinggal kami dalami, target selesai tanggal 9 Agustus 2022,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menegaskan sesuai jadwal, pada 9 Agustus pengecekan sudah selesai sehingga Gubernur dan Wagub DIY telah ditetapkan. Di luar itu DPRD DIY membahas pansus terkait dengan laporan pertanggungjawaban Gubernur DIY. “Hari ini diserahkan syarat lalu diverifikasi kemudian kami menyelenggarakan paripurna pemaparan visi misi. Sehari kemudian fraksi memberikan tanggapan setelah itu dikirim ke pusat, sudah selesai,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement