Advertisement
UMY Beri Pemahaman Hukum Waris Islam dan Hukum Wakaf di Pondok Pesantren Aqwamu Qila Bantul

Advertisement
BANTUL—Ahdiana Yuni Lestari dan Endang Heriyani, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), melaksanakan pengabdian masyarakat dengan memberikan pemahaman hukum waris Islam dan hukum wakaf di Pondok Pesantren Aqwamu Qila Bantul.
Ahdiana, selaku Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat memberikan penyuluhan hukum waris Islam dan hukum wakaf pada 13 Februari 2022 di Masjid Aqwamu Qila secara hybrid. Kegiatan ini dihadiri oleh para santri Pondok Pesantren Aqwamu Qila, pengurus pondok, masyarakat sekitar, pengurus desa serta mahasiswa KKN.
Advertisement
Menurut Ahdiana, hukum waris mendapatkan kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Alqur’an mengatur hukum waris secara jelas dan terperinci. “Hal ini dapat dimengerti karena setiap orang pasti akan berhubungan dengan warisan, dan kalau tidak diberikan ketentuan yang pasti akan menimbulkan sengketa di antara para ahli waris. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan tentang bagaimana harta peninggalannya harus diperlakukan, kepada siapa saja harta tersebut dibagikan, serta bagaimana cara pembagiannya. Bagi umat Islam mengamalkan waris berdasarkan hukum waris Islam bersifat wajib ‘ain dan mempelajarinya merupakan kewajiban kolektif (fardlu kifayah),” kata Ahdiana.
Hukum waris Islam di Indonesia telah diatur di dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut Pasal 171 butir a KHI, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi Ahli Waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Selanjutnya, menurut Endang, permasalahan terkait wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf adalah satu bentuk ibadah dengan cara memisahkan sebagian harta benda yang kita miliki untuk dijadikan harta milik umum, yang akan diambil manfaatnya bagi kepentingan umat islam atau manusia pada umumnya.
Harta benda wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak begerak, harta benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual dan hak sewa, sedangkan harta benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Endang menyarankan agar Pengurus Pondok Pesantren Aqwamu Qila mengelola tanah wakaf yang belum dibangun agar produktif, misalnya ditanami sayur-sayuran dan dibuat kolam ikan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan para santri dan santriyah atau ahkan dapat dikembangkan menjadi kegiatan bisnis yang bisa menambah pendapatan pondok pesantren.
Ahdiana berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan bagi para Santri dan santriyah Pondok Pesantren Aqwamu Qila untuk menginisiasi terbentuknya Klinik Waris Islam dan Wakaf di pondok ini. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement