Advertisement

UMY Beri Pemahaman Hukum Waris Islam dan Hukum Wakaf di Pondok Pesantren Aqwamu Qila Bantul

Media Digital
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
UMY Beri Pemahaman Hukum Waris Islam dan Hukum Wakaf di Pondok Pesantren Aqwamu Qila Bantul UMY), melaksanakan pengabdian masyarakat dengan memberikan pemahaman hukum waris Islam dan hukum wakaf di Pondok Pesantren Aqwamu Qila Bantul. - Istimewa

Advertisement

BANTUL—Ahdiana Yuni Lestari dan Endang Heriyani, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), melaksanakan pengabdian masyarakat dengan memberikan pemahaman hukum waris Islam dan hukum wakaf di Pondok Pesantren Aqwamu Qila Bantul.

Ahdiana, selaku Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat memberikan penyuluhan hukum waris Islam dan hukum wakaf pada 13 Februari 2022 di Masjid Aqwamu Qila secara hybrid. Kegiatan ini dihadiri oleh para santri Pondok Pesantren Aqwamu Qila, pengurus pondok, masyarakat sekitar, pengurus desa serta mahasiswa KKN.

Advertisement

Menurut Ahdiana, hukum waris  mendapatkan kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Alqur’an mengatur hukum waris secara  jelas dan terperinci. “Hal ini dapat dimengerti karena setiap orang pasti akan berhubungan dengan warisan, dan kalau tidak diberikan ketentuan yang pasti akan menimbulkan sengketa di antara para ahli waris. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan tentang bagaimana harta peninggalannya harus diperlakukan, kepada siapa saja harta tersebut dibagikan, serta bagaimana cara pembagiannya. Bagi umat Islam mengamalkan waris berdasarkan hukum waris Islam bersifat wajib ‘ain dan mempelajarinya merupakan kewajiban kolektif (fardlu kifayah),” kata Ahdiana.

Hukum waris Islam di Indonesia telah diatur di dalam Buku II  Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut Pasal 171 butir a KHI, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi Ahli Waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Selanjutnya, menurut Endang, permasalahan terkait wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf adalah satu bentuk ibadah dengan cara memisahkan sebagian harta benda yang kita miliki untuk dijadikan harta milik umum, yang akan diambil manfaatnya bagi kepentingan umat islam atau manusia pada umumnya.

Harta benda wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak begerak, harta benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual dan hak sewa, sedangkan harta benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. 

Endang menyarankan agar Pengurus Pondok Pesantren Aqwamu Qila mengelola  tanah wakaf yang belum dibangun agar produktif, misalnya ditanami sayur-sayuran dan dibuat kolam ikan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan para santri dan santriyah atau ahkan dapat dikembangkan menjadi kegiatan bisnis yang bisa menambah pendapatan pondok pesantren.

 Ahdiana berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan bagi para Santri dan santriyah Pondok Pesantren Aqwamu Qila untuk menginisiasi terbentuknya Klinik Waris Islam dan Wakaf di pondok ini. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement