Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Disesuaikan dengan Jumlah Penduduk, Dapil Gunungkidul di Pemilu Bisa Berubah Diubah

David Kurniawan
Kamis, 28 Juli 2022 - 12:47 WIB
Budi Cahyana
Disesuaikan dengan Jumlah Penduduk, Dapil Gunungkidul di Pemilu Bisa Berubah Diubah Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul berencana mengkaji ulang peta daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Penyusunan ulang dilaksanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan pengkajian terhadap dapil dalam pemilu merupakan hal yang biasa. “Lebih tepatnya dievaluasi. Jadi, tidak hanya jelang Pemilu 2024,” kata Hani kepada Harianjogja.com, Kamis (28/7/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Suporter Solo Minta Maaf Atas Kericuhan di Jogja, Begini Rencana Polisi Selanjutnya

Sesuai dengan tahapan yang ditentukan KPU, penyusunan dapil berlangsung sekitar lima bulan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Di tahapan ini, semua kemungkinan masih terbuka, apakah petanya masih sama dengan Pemilu 2019 atau mengalami perubahan.

Menurut dia, salah satu dasar untuk mengkaji ulang dapil adalah perkembangan jumlah penduduk di setiap kapanewon di Bumi Handayani. “Kalau memang sudah tidak sesuai, bisa diubah. Misalnya, di 2019 kami juga mengubah peta dapil yang telah digunakan untuk pemilu di periode-periode sebelumnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Hani memastikan penyusunan ulang tidak serta merta langsung dilakukan. Pasalnya, selain melibatkan tim di internal KPU, juga ada partisipasi dari partai politik, stakeholder hingga pelaksanaan uji publik.

“Koordinasi dengan parpol dan stakeholder dilaksanakan setelah tahapan dimulai, tapi sebelumnya internal KPU akan melakukan kajian awal untuk dasar pembahasan,” katanya.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto, mengatakan sesuai dengan ketugasan yang dimiliki, bawaslu siap mengawal serta mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. “Untuk awal tahapan, kami sudah memulai dengan apel siaga pengawasan,” katanya.

Menurut dia, bawaslu juga sudah membuka meja layanan informasi pengawasan. Selain itu, juga ada koordinasi yang berkaitan dengan pemenuhak hak-hak pemilih bagi seluruh warga masyarakat. “Pastinya seluruh tahapan akan kami awasi agar pelaksaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA: Viral Penumpang Disabilitas Dilarang Naik KRL Solo-Jogja, Ini Tanggapan KCI

Di Pemilu 2019 lalu, peta pemilihan di Gunungkidul terbagi menjadi lima dapil. Dapil I meliputi Kapanewon Wonosari-Playen dengan alokasi sembilan kursi DPRD. Dapil II meliputi Kapanewon Patuk, Nglipar, Gedangsari, Ngawen dengan delapan kursi. Adapun Dapil III terdiri dari Kapanewon Semin, Ponjong dan Karangmojo dengan jumlah sepuluh kurdi.

Dapil IV meliputi Kapanewon Semanu, Girisubo, Rongkop dan Tepus dengan sembilan kursi. Sedangkan Dapil V meliputi Kapanewon Paliyan, Panggang,  Purwosari, Saptosari dan Tanjungsari sebanyak sembilan kursi DPRD.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Duka Seorang Ibu yang Tak Lagi Berharap pada Keadilan

News
| Minggu, 01 Oktober 2023, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa

Wisata
| Sabtu, 30 September 2023, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement