Advertisement

UPT PPA Jogja Apresiasi Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Perkosaan Umbulharjo

Triyo Handoko
Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:37 WIB
Arief Junianto
UPT PPA Jogja Apresiasi Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Perkosaan Umbulharjo UPT PPA Jogja bersama kelompok pendamping korban perkosaan ikut memantau persidangan prapradilan tersangka pemerkosaan di PN Jogja, Kamis (4/8/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jogja mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang menolak praperadilan tersangka pemerkosaan. Keputusan tersebut, menurut UPT PPA Jogja, merupakan bentuk dukungan terhadap korban untuk mendapat keadilan.

Kepala UPT PPA Jogja, Udiyati Ardiani menyebut korban mengalami dampak buruk terhadap fisik, psikis, seksual dan sosial atas kejadian tersebut.

Advertisement

“Karena perkosaan yang dilakukan tersangka disertai dengan kekerasan fisik berupa pukulan, jeratan, cekikan dan ancaman pisau, jadi korban harus mendapat keadilan,” kata dia, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA: Usulan Praperadilan Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswa di Umbulharjo Ditolak PN Jogja

Putusan PN Jogja tersebut, menurut Udiyati, jadi preseden baik bagi penegakan hukum dan keadilan korban kekerasan seksual. “Kasus ini diharapkan dapat menjadi praktik baik upaya penanganan, perlindungan, dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual sesuai dengan KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS],” tuturnya.

Udiyati berharap kasus ini dapat segera dipersidangkan. “Setelah putusan Majelis Hakim yang menolak prapradilan tersangka, semoga lekas dipersidangkan kasus utamanya,” katanya.

Selain mengapresiasi Majelis Hakim, Udiyati juga mengapresiasi penyidik Polsek Umbulharjo yang dengan sigap menangani kasus perkosaan tersebut. “Penyidik Polsek Umbulharjo dalam melakukan perannya sudah sesuai dengan tujuan UU TPKS,” ujarnya.

Kinerja penanganan kasus perkosaan oleh Polsek Umbulharjo ini, jelas Udiyati, harus jadi percontohan polsek-polsek lain. “Keadilan bagi korban perkosaan harus diprioritaskan seperti yang ditunjukan Polsek Umbulharjo,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement