Advertisement
UPT PPA Jogja Apresiasi Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Perkosaan Umbulharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jogja mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang menolak praperadilan tersangka pemerkosaan. Keputusan tersebut, menurut UPT PPA Jogja, merupakan bentuk dukungan terhadap korban untuk mendapat keadilan.
Kepala UPT PPA Jogja, Udiyati Ardiani menyebut korban mengalami dampak buruk terhadap fisik, psikis, seksual dan sosial atas kejadian tersebut.
Advertisement
“Karena perkosaan yang dilakukan tersangka disertai dengan kekerasan fisik berupa pukulan, jeratan, cekikan dan ancaman pisau, jadi korban harus mendapat keadilan,” kata dia, Kamis (4/8/2022).
BACA JUGA: Usulan Praperadilan Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswa di Umbulharjo Ditolak PN Jogja
Putusan PN Jogja tersebut, menurut Udiyati, jadi preseden baik bagi penegakan hukum dan keadilan korban kekerasan seksual. “Kasus ini diharapkan dapat menjadi praktik baik upaya penanganan, perlindungan, dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual sesuai dengan KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS],” tuturnya.
Udiyati berharap kasus ini dapat segera dipersidangkan. “Setelah putusan Majelis Hakim yang menolak prapradilan tersangka, semoga lekas dipersidangkan kasus utamanya,” katanya.
Selain mengapresiasi Majelis Hakim, Udiyati juga mengapresiasi penyidik Polsek Umbulharjo yang dengan sigap menangani kasus perkosaan tersebut. “Penyidik Polsek Umbulharjo dalam melakukan perannya sudah sesuai dengan tujuan UU TPKS,” ujarnya.
Kinerja penanganan kasus perkosaan oleh Polsek Umbulharjo ini, jelas Udiyati, harus jadi percontohan polsek-polsek lain. “Keadilan bagi korban perkosaan harus diprioritaskan seperti yang ditunjukan Polsek Umbulharjo,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement