Santuy....Perempuan di Bantul Ini Keluar Indekos Sambil Tuntun Motor Curian

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Sektor Kasihan menangkap seorang perempuan berinisial SA, 27, warga Kemantren Umbulharjo, Jogja. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu diduga telah mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Dusun Ngewotan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
“Pelaku diamankan hari Sabtu 6 Agustus lalu, sore hari di Jalan Ringroad Selatan, Perdukuhan Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo, saat dihubungi Kamis (11/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Satrio memaparkan peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Irja Sandi, 26, pergi ke tempat temannya. Sementara motornya ditinggal di halaman parkir indekosnya pada Senin (25/7/2022) lalu. Setelah pulang dari rumah temannya, korban tidak mendapati motornya di halaman indekos.
Korban sempat mencari kemana-mana namun tidak ketemu sehingga melapor ke Polsek Kasihan pada 5 Agustus lalu. Menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan motor korban pada 6 Agustus. Motor korban ada di rumah teman tersangka di wilayah Kasihan.
Setelah mengamankan motor pada pagi hari, sore harinya berhasil menangkap tersangka. Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor dan baru pertama kali mencuri, “Modusnya motor itu dituntun dari indekos korban ke rumah teman pelaku,” kata Satrio.
Tersangka sempat ditanya teman-temannya ihwal motor yang dituntunnya dan dijawab bahwa motor itu adalah milik ayahnya dan hendak dijual karena butuh uang. Namun belum sempat dijual SA ditangkap polisi dan barang bukti motor juga turut diamankan.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
Lebih lanjut Satrio mengatakan alasan tersangka mencuri motor karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi tetap memproses kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka SA mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan.
Satrio mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak indekos untuk lebih waspada ketika memarkir kendaraan, “Kalau parkir tolong motornya dikunci stang dan dikunci ganda. Jangan parkir di sembarang tempat apalagi di tempat yang sepi,” imbaunya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Komisi A DPRD DIY Desak Pemda DIY Bentuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan
- Gunungkidul Kemungkinan Gelar Pemilihan Lurah 2024 Serentak pada 2025
- Halte Becak Kayuh Didekatkan dengan Trans Jogja, Tukang Becak: Sama Saja, Tetap Remuk Pendapatan
- Pemkab Janji Tak Ada Jalan Berlubang di Sleman Saat Mudik Lebaran 2023
- Siap-Siap Daftar! Pemkab Bantul Ajukan 500 Formasi untuk Penerimaan ASN Tahun Ini
Advertisement