Advertisement
Santuy....Perempuan di Bantul Ini Keluar Indekos Sambil Tuntun Motor Curian
ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Sektor Kasihan menangkap seorang perempuan berinisial SA, 27, warga Kemantren Umbulharjo, Jogja. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu diduga telah mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Dusun Ngewotan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
“Pelaku diamankan hari Sabtu 6 Agustus lalu, sore hari di Jalan Ringroad Selatan, Perdukuhan Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo, saat dihubungi Kamis (11/8/2022).
Advertisement
Satrio memaparkan peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Irja Sandi, 26, pergi ke tempat temannya. Sementara motornya ditinggal di halaman parkir indekosnya pada Senin (25/7/2022) lalu. Setelah pulang dari rumah temannya, korban tidak mendapati motornya di halaman indekos.
Korban sempat mencari kemana-mana namun tidak ketemu sehingga melapor ke Polsek Kasihan pada 5 Agustus lalu. Menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan motor korban pada 6 Agustus. Motor korban ada di rumah teman tersangka di wilayah Kasihan.
Setelah mengamankan motor pada pagi hari, sore harinya berhasil menangkap tersangka. Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor dan baru pertama kali mencuri, “Modusnya motor itu dituntun dari indekos korban ke rumah teman pelaku,” kata Satrio.
Tersangka sempat ditanya teman-temannya ihwal motor yang dituntunnya dan dijawab bahwa motor itu adalah milik ayahnya dan hendak dijual karena butuh uang. Namun belum sempat dijual SA ditangkap polisi dan barang bukti motor juga turut diamankan.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
Lebih lanjut Satrio mengatakan alasan tersangka mencuri motor karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi tetap memproses kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka SA mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan.
Satrio mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak indekos untuk lebih waspada ketika memarkir kendaraan, “Kalau parkir tolong motornya dikunci stang dan dikunci ganda. Jangan parkir di sembarang tempat apalagi di tempat yang sepi,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cerita Friderica Widyasari saat Ditunjuk Pjs Ketua dan Waka DK OJK
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara
- Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 1 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



