Advertisement

Santuy....Perempuan di Bantul Ini Keluar Indekos Sambil Tuntun Motor Curian

Ujang Hasanudin
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:27 WIB
Bhekti Suryani
Santuy....Perempuan di Bantul Ini Keluar Indekos Sambil Tuntun Motor Curian ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Sektor Kasihan menangkap seorang perempuan berinisial SA, 27, warga Kemantren Umbulharjo, Jogja. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu diduga telah mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Dusun Ngewotan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

“Pelaku diamankan hari Sabtu 6 Agustus lalu, sore hari di Jalan Ringroad Selatan, Perdukuhan Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo, saat dihubungi Kamis (11/8/2022).

Advertisement

Satrio memaparkan peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Irja Sandi, 26, pergi ke tempat temannya. Sementara motornya ditinggal di halaman parkir indekosnya pada Senin (25/7/2022) lalu. Setelah pulang dari rumah temannya, korban tidak mendapati motornya di halaman indekos.

Korban sempat mencari kemana-mana namun tidak ketemu sehingga melapor ke Polsek Kasihan pada 5 Agustus lalu. Menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan motor korban pada 6 Agustus. Motor korban ada di rumah teman tersangka di wilayah Kasihan.

Setelah mengamankan motor pada pagi hari, sore harinya berhasil menangkap tersangka. Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor dan baru pertama kali mencuri, “Modusnya motor itu dituntun dari indekos korban ke rumah teman pelaku,” kata Satrio.

Tersangka sempat ditanya teman-temannya ihwal motor yang dituntunnya dan dijawab bahwa motor itu adalah milik ayahnya dan hendak dijual karena butuh uang. Namun belum sempat dijual SA ditangkap polisi dan barang bukti motor juga turut diamankan.

BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik

Lebih lanjut Satrio mengatakan alasan tersangka mencuri motor karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi tetap memproses kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka SA mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan.

Satrio mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak indekos untuk lebih waspada ketika memarkir kendaraan, “Kalau parkir tolong motornya dikunci stang dan dikunci ganda. Jangan parkir di sembarang tempat apalagi di tempat yang sepi,” imbaunya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement