Advertisement

Sindikat Curanmor Asal Solo Curi 32 Motor di Sleman

Lugas Subarkah
Minggu, 01 Mei 2022 - 17:27 WIB
Sugeng Pranyoto
Sindikat Curanmor Asal Solo Curi 32 Motor di Sleman Polisi menunjukkan pelaku curanmor, HP, di Polres Sleman, Minggu (1/5/2022).-Lugas Subarkah - Harianjogja.com

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bumi Sembada.

Sindikat ini berasal dari Solo, Jawa Tengah, dengan tiga pelaku yang bekerja sesuai pembagian tugasnya. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri sebanyak 32 motor.

Advertisement

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan sindikat ini terbongkar setelah penangkapan salah satu pelaku pascaaksi terakhirnya di sebuah indekos di Jalan Perumnas, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Sleman, pada Senin (25/4/2022) lalu.

Waktu itu, pelaku yang berinisial HP, 30 warga asal Muara Enim, Sumatra Selatan, beraksi sekira pukul 28.30 WIB. “Ketika situasi kos sepi, dia menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan. Dalam waktu tidak lebih dari 3 detik, pelaku berhasil mengambil motor,” ujarnya, Minggu (1/5/2022).

Agar tidak dicurigai warga setempat, HP pun memasang kunci motor yang telah ia siapkan di kontak motor tersebut, sehingga tampak pelaku memiliki kunci asli motor curiannya. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian.

Dari penangkapan ini lah terbongkar sindikat curanmor yang melibatkan dua pelaku lainnya, yakni DH dan HM. Ketiganya berdomisili di Solo tetapi beraksi di Jogja. Adapun pembagian tugas ketiganya yakni HP sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan DH dan HM menyediakan tempat menampung barang curiannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri setidaknya sebanyak 32 kali, dimulai pada akhir Desember 2021 lalu. Setiap hasil curian dijual secara online dengan harga Rp3,7-Rp4 juta. “Ada yang beserta STNK karena ketika dicuri STNK berada di dalam motor,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 12 motor hasil curian. Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan, HP merupakan residivis dengan kasus pencurian handphone di wilayah Bantul beberapa waktu lalu.

Kepada masyarakat ia mengimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya, dengan menutup kesempatan bagi pelaku pencurian. “Mari kurangi kesempatan pelaku kejahatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement