Advertisement
Aisyiyah DIY Targetkan Seluruh Guru TK ABA Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho kepada Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah DIY, di Kampus UNISA Jogja, Rabu (4/3 - 2026) ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Sebanyak 897 guru Taman Kanak-kanak ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat telah menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut masih sebagian dari sekitar 3.000 guru yang mengajar di lembaga pendidikan tersebut.
Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah DIY periode 2022–2027, Widiastuti, menjelaskan saat ini terdapat 1.046 unit TK ABA yang tersebar di wilayah DIY dengan ribuan guru aktif mengajar.
Advertisement
“Dari sekitar 3.000-an guru, baru 897 guru yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, baik program jaminan kecelakaan kerja (JKK) maupun jaminan kematian (JKM),” ujarnya di sela kegiatan penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada guru TK ABA se-DIY, Rabu (4/3/2026).
Widiastuti mengatakan pihaknya menargetkan seluruh guru TK ABA di DIY dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Menurutnya, perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting bagi para pendidik.
BACA JUGA
“Kami rencanakan semua guru bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Manfaatnya sangat besar. Program JKK maupun JKM merupakan kebutuhan mendasar karena kecelakaan kerja maupun kematian tidak ada yang tahu kapan terjadi,” katanya.
Dengan perlindungan tersebut, diharapkan para guru dapat bekerja dengan lebih tenang serta mencegah potensi munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalin kerja sama ini. Kami berharap jumlah guru yang mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa terus bertambah,” ujarnya.
Kepesertaan Jamsostek Masih Rendah
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kepesertaan dalam program jaminan sosial merupakan amanat konstitusi.
Ia menjelaskan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh jaminan sosial untuk mendukung kehidupan yang bermartabat.
“BPJS Ketenagakerjaan mengkover lima program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan sosial ini menjadi bantalan agar keluarga tidak jatuh dalam kemiskinan,” kata Agung.
Ia menambahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi pekerja sehingga pihaknya terus menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan.
“Jadi wajib, bukan sunnah dan bukan opsional. Karena itu kami akan terus merangkul seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Agung memaparkan jumlah pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat kepesertaan mencapai sekitar 131 juta pekerja eligible Jamsostek. Namun hingga akhir Desember 2025, baru sekitar 48,6 juta tenaga kerja aktif yang tercatat sebagai peserta atau sekitar 34 persen.
Dari sekitar 75,59 juta pekerja sektor informal di Indonesia, baru sekitar 14,19 juta orang yang telah terdaftar sebagai peserta.
Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah guna mencapai target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
“Target UCJ pada 2026 sebesar 49,35 persen dari total 131 juta pekerja,” katanya.
Pemerintah menargetkan pada 2045 sekitar 99,5 persen pekerja di Indonesia telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan bagi Guru
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen ‘Aisyiyah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para guru TK ABA di DIY.
Menurutnya, para guru memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan atas risiko kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Guru merupakan pekerja yang juga memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kami ingin memastikan para guru TK ABA mendapatkan perlindungan sehingga dapat menjalankan tugas mendidik dengan lebih aman dan tenang,” ujar Rudi.
Ia berharap kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan ‘Aisyiyah dapat terus diperkuat sehingga jumlah guru yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di DIY terus meningkat.
“Kami siap mendukung dan mendampingi agar secara bertahap seluruh guru TK ABA di DIY dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan para pekerja, termasuk para pendidik, mendapatkan perlindungan,” pungkas Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Bus KSPN Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron: Rute, Jadwal, Tarif
- Dana Desa Sleman Turun Signifikan, Pencairan Tahap Pertama Maret 2026
- Pemkab Bantul Dorong SPPG Ambil Bahan Baku dari UMKM Lokal
Advertisement
Advertisement








