Advertisement

Promo November

Koperasi Intidana Pailit, Posko Pengaduan untuk Warga Dibuka di Jogja

Abdul Hamied Razak
Minggu, 14 Agustus 2022 - 08:47 WIB
Bhekti Suryani
Koperasi Intidana Pailit, Posko Pengaduan untuk Warga Dibuka di Jogja Ilustrasi koperasi.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN– Untuk memberikan pendampingan hukum (advokasi) kepada Kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA), Pos Pengaduan dan Advokasi mulai dibuka di Jogja.

Kepala Kantor Law Office RISCA HMJ & ASSOCIATES, Noval Satriawan mengatakan sebagai wujud tanggung jawab profesi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, mereka membuka Pos Pengaduan dan Advokasi Kreditur KSP Intidana.

Advertisement

"Pos Pengaduan dan Advokasi ini dibuka guna memberikan layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum, kepada Kreditur KSP Intidana dalam memperoleh Hak-haknya atas putusan pailit tersebut. Kami juga akan mendampingi para kreditur," kata Noval, Sabtu (13/8/2022).

Untuk diketahui, pada 29 Juli 2022, Tim Kurator KSP Intidana (Dalam Pailit) mengumumkan Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo No.1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg. 

Dalam pengumuman tersebut menyatakan KSP Intidana Pailit dengan segala akibat Hukumnya. 

MA juga memerintahkan agar Tim Kurator yang ditunjuk supaya melanjutkan tindakannya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, melaksanakan Rapat Kreditur (RK) pertama pada Kamis, 25 Agustus 2022, Pukul 10.00 WlB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, atau tempat lain yang ditentukan oleh Tim Kurator.

Adapun batas akhir Pengajuan Tagihan Kreditor sampai dengan Jumat, 16 September 2022, Pukul 16.00 bertempat di Sekretariat Tim Kurator. "Dalam keputusan pailit setiap orang atau kreditur yang punya hak terhadap harta pailit, harus mengklaim. Kalau tidak mengklaim, maka haknya berpotensi akan terabaikan," katanya.

BACA JUGA: Gerindra-PKB Deklarasi Koalisi Pilpres 2024, Begini Respons PDIP

Menurut Noval, saat ini sudah ada 4 kreditur KSP Intidana dari Muntilan, Magelang, Jawa Tengah yang telah memberikan kuasanya kepada kantor hukumnya. Rata-rata kliennya memiliki simpanan dana atara Rp100 hingga Rp200 juta. Ia berharap, para kreditur lain bisa melapor, baik untuk berkonsultasi maupun pendampingan.

“Awalnya satu orang, dan ini nanti kemungkinan ada dua orang dari Jogja karena di sini ada dua lokasi kantornya di Jalan Brigjen Katamso Jogja dan di Gamping Sleman. Info dari klien kami, kreditur banyak, mungkin jumlahnya ribuan orang. Kebanyakan mereka tidak tahu kemana harus mengadu karena kantor KSP Inti Dana sendiri sudah tutup atau tidak beroperasi,” ujarnya.

Posko pengaduan Kreditur KSP Intidana dibuka setiap hari Senin sampai Jumát Pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu Pukul 09.00 – 14.00 WIB, di Kantor Law Office RISCA HMJ & ASSOCIATES, Jogokaryan MJ III / 676. “Adapun syarat pengaduan adalah dengan membawa identitas diri dan tagihan kreditur, serta dokumen lain sebagai bukti hak. Pos Pengaduan dan Advokasi Kreditur KSP Inti Dana ini meliputi wilayah DIY, Muntilan, Magelang, Klaten dan Solo,” imbuhnya.

Noval menambahkan, pos pengaduan akan dibuka hingga 24 Agustus 22 mendatang, namun kemungkinan akan diperpanjang. Sebab menurutnya biasanya asset-aset pailit yang besar dengan kreditur jumlah banyak, RK tidak hanya satu kali. "Tidak menutup kemungkinan RK itu dilakukan lebih dari 1 kali dan kami juga nantinya akan memperpanjang pembukaan pos pengaduan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement