Advertisement

Zaman Terus Berkembang, Koperasi Wajib Adaptif dan Profesional

Sirojul Khafid
Selasa, 17 Mei 2022 - 23:37 WIB
Arief Junianto
Zaman Terus Berkembang, Koperasi Wajib Adaptif dan Profesional Suasana Diklat Sertifikasi dan Uji Kompetensi oleh Disperinkop-UKM Kota Jogja di Hotel Royal Darmo Malioboro, Gedongtengen, Jogja, Selasa (17/5/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Di tengah perkembangan zaman, pengelola koperasi perlu menyesuaikan diri. Profesionalisme menjadi hal wajib agar kesejahteraan semakin dekat tercapai.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisperinkopUKM) Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto Raharjo mengatakan koperasi syariah kini kian populer di kalangan masyarakat.

Advertisement

Selain lantaran masyarakat Indonesia mayoritas muslim, perekonomian syariah juga semakin berkembang di ranah global. Usaha yang basisnya syariah bisa gunakan koperasi syariah juga, nantinya bisa mengembangkan usahanya.

"Sertifikasi ini juga untuk memahamkan, koperasi syariah bukan hanya sebatas label. Ada beberapa koperasi berlabel syariah, tapi dalam pengelolaannya belum syariah," kata Karyadi dalam Pembukaan Diklat Sertifikasi dan Uji Kompetensi Perkoperasian Skema Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi (DAK) tahun 2022 di Hotel Royal Darmo Malioboro, Gedongtengen, Jogja, Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA: BPD DIY dan UAD Perluas Kerja Sama, Layanan Digital Jadi Fokus

Kepala Bidang Koperasi Disperinkop-UKM Kota Jogja, Bebasari Sitarini mengatakan saat ini semua sektor pengelolaan dituntut profesional, termasuk koperasi.

"Pengelola atau pengurus koperasi itu harus menjalankan organisasi sesuai aturan dan regulasi. Harapannya agar nantinya tidak ada permasalahan hukum," kata Sitarina.

Pada sertifikasi kali ini, ada 25 perwakilan koperasi di Kota Jogja. Sejauh ini, sudah ada total 150 koperasi yang menjalani sertifikasi. Adapun total koperasi di Kota Jogja sebanyak 364 unit. Masa berlaku sertifikasi tiga tahun. Nantinya bisa diperpanjang lagi.

"Dari total koperasi di Kota Jogja, 75 persen adalah koperasi karyawan. Sementara sisanya koperasi kewilayahan atau berbasis masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terjerat Kasus Narkoba, Satu Keluarga di Banten Masuk Bui

News
| Jum'at, 04 Oktober 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement