Advertisement
Dugaan Skandal Koperasi, Nasabah Rugi hingga Rp61 Miliar
Skandal Koperasi rugikan nasabah Rp61 miliar, pengurus diperiksa, pimpinan diduga kabur, laporan keuangan disebut fiktif. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Skandal Koperasi AMAJ kembali menjadi sorotan setelah puluhan nasabah melaporkan dana simpanan mereka yang tak kunjung dikembalikan. Dalam kasus Koperasi ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp61 miliar, mencakup simpanan pokok dan bunga deposito yang telah melewati jatuh tempo namun belum dibayarkan.
Perkembangan penanganan kasus Koperasi pun terus bergulir. Aparat kepolisian telah memeriksa para korban serta sedikitnya 12 orang pengurus koperasi. Namun, pimpinan koperasi belum dapat dimintai keterangan karena diduga telah melarikan diri sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Advertisement
Salah seorang korban berinisial M, 61, mengungkapkan bahwa para nasabah masih menanti kejelasan hukum atas persoalan tersebut. Ia menyebut nilai kerugian yang dialaminya secara pribadi tidak kecil.
“Kami tentu berharap persoalan ini segera menemukan titik terang karena nilainya tidak kecil. Kerugian saya pribadi sekitar Rp1 miliar,” ujarnya, Rabu.
M menjelaskan, para nasabah baru mengetahui kondisi internal Koperasi AMAJ setelah beredar informasi bahwa manajemen tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran simpanan pokok maupun bunga yang telah jatuh tempo. Kondisi itu mengejutkan para anggota, yang selama ini mempercayakan dana mereka kepada koperasi. Upaya dialog pun telah beberapa kali dilakukan untuk mencari solusi, tetapi tidak membuahkan hasil.
Korban lainnya, Y, 45, menuturkan bahwa sempat digelar pertemuan antara nasabah dan pengurus koperasi guna membahas persoalan tersebut. Dalam forum itu, pengurus mengakui adanya laporan keuangan fiktif yang disusun untuk mengelabui nasabah.
Ia menyebut bendahara membuat laporan keuangan palsu demi memperoleh pinjaman dari LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir). Pengakuan tersebut semakin mempertegas dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola Koperasi AMAJ yang berdampak luas kepada para anggota.
“Dengan pengakuan seperti itu, seharusnya ada langkah tegas. Ribuan orang dirugikan, tetapi sampai sekarang belum ada bentuk tanggung jawab,” ucapnya.
Kuasa hukum para nasabah, Setyo Hadi Gunawan, menegaskan perkara Koperasi AMAJ saat ini masih dalam penanganan kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi para korban.
Dari delapan korban yang didampinginya saja, total kerugian telah mencapai Rp61 miliar, angka yang memperlihatkan besarnya dampak finansial dalam kasus Koperasi AMAJ dan masih berpotensi bertambah seiring pendataan korban lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







