Sekolah Negeri Dilarang Tarik Pungutan, Ini Penegasan Disdikpora Jogja
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Foto ilustrasi Siswa Sekolah Dasar - Foto dibuat dengan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JOGJA—Libur Ramadan 2026 Kota Jogja resmi diatur melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/2467 Tahun 2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja. Kebijakan pembelajaran Ramadan 2026 ini mencakup pengaturan kegiatan belajar mengajar, pengurangan durasi jam pelajaran, hingga jadwal libur Idulfitri 1447 H/2026 untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Jogja.
Kepala Disdikpora Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut penyesuaian jam kerja Ramadan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, dan PKBM di Kota Jogja.
Dalam surat edaran itu diatur, pada 18–20 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah. Sekolah dapat memanfaatkan periode tersebut untuk pendampingan atau pengayaan, terutama bagi siswa yang tengah mempersiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Selanjutnya, kegiatan pembelajaran di sekolah berlangsung pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026.
“Selama Ramadan, sekolah diimbau mengisi kegiatan dengan aktivitas yang mendukung peningkatan iman dan takwa, akhlak, kepemimpinan, serta kegiatan sosial,” katanya, Selasa (17/2/2026).
Ia menuturkan, siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
“Sekolah juga diminta menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati antarwarga sekolah,” katanya.
Adapun libur Idulfitri ditetapkan pada 17–27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.
“Selama Ramadan, alokasi waktu setiap jam pelajaran dikurangi lima menit sesuai jenjang pendidikan,” katanya.
Disdikpora Kota Jogja juga mengimbau orang tua meningkatkan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak selama masa libur sekolah.
“Khusus siswa kelas 6 dan kelas 9 yang akan menghadapi TKA, TKAD, dan asesmen akhir, sekolah diminta berkoordinasi dengan orang tua agar siswa tetap belajar optimal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Mencari tablet dengan baterai lebih awet dari iPad 11? Simak daftar tablet Android berkapasitas hingga 12.140 mAh yang cocok untuk kerja, belajar, dan hiburan.
Tidur siang yang tepat bisa pulihkan energi, tapi durasi & waktu harus diperhatikan. Para ahli sarankan power nap 20 menit atau 90 menit untuk pemulihan.
Korban meninggal akibat kecelakaan tiga kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, Indramayu, bertambah menjadi 12 orang. Enam korban lainnya masih dirawat di rumah s
Timnas voli U-18 Indonesia hadapi Chinese Taipei di AVC U-18 Championship 2026. Peluang lolos ke perempat final terbuka jika Garuda Muda raih kemenangan.
Kebakaran restoran Rong Beer Na Ladprao di Bangkok tewaskan 30 orang, mayoritas terjebak di toilet. 17 perempuan dan 8 pria teridentifikasi.