Advertisement

Perda Adminduk Gunungkidul Menjadi Terpopuler

Media Digital
Selasa, 30 Agustus 2022 - 04:27 WIB
Budi Cahyana
Perda Adminduk Gunungkidul Menjadi Terpopuler Anggota DPRD Gunungkidul saat rapat paripurna pandangan umum fraksi, 12 Agutus 2022. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul telah menyosialisasikan puluhan peraturan daerah (Perda) ke masyarakat. Perda No.11/2020 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi yang populer.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, sudah banyak perda yang disosialisasikan ke masyarakat mulai dari retribusi, perparkiran, investasi, bangunan dan Gedung hingga masalah adminduk. Hal ini tak lepas peran serta dari seluruh anggota dewan untuk menyosialisasikan perda yang dihasilkan Bersama-sama dengan pemkab.

Advertisement

“Sudah puluhan yang disosialisasikan dan 45 anggota dewan menjadi narasumber dalam setiap kali sosialisasi,” kata Endah, kemarin.

Menurut dia, dari berbagai perda yang disosialisasikan, masalah adminduk menjadi terpopuler. Ini terlihat dalam setiap sosialisasi, peserta antusias mengikuti paparan serta banyak bertanya berkaitan dengan masalah kependudukan.

“Banyak yang belum tahu bahwa urusan adminduk ini mulai dari kelahiran hingga kematian dan semua ada yang diurus. Misal saat lahir, harus mengurus akta kelahiran, terus Kartu Identitas Anak [KIA], KTP-el, akta pernikahan, perceraian hingga kematian,” katanya.

Menurut dia, dengan sosialisasi ini masyarakat maupun perangkat desa menjadi paham tentang pentingnya tertib adminduk. Salah satunya berkaitan dengan perekaman KTP-el untuk difabel, lansia maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhak mendapatkan layanan ini.

“Makanya setelah dilakukan sosialisasi ada pamong yang mendata warga yang belum perekaman difasilitasi agar bisa memiliki KTP-el. Untuk layanannya sendiri sudah bisa perekaman dari rumah ke rumah, khususnya bagi difabel maupun lansia,” katanya.

Endah menambahkan, sosialisasi perda akan terus dilaksanakan agar aturan yang dibuat bisa diimpelementasikan secara maksimal. “Ini nantinya juga berlaku untuk perda-perda yang baru saja dibuat bersama-sama dengan tim dari pemkab,” katanya.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan, Perda No.11/2020 tentang Adminduk harus disosialisasikan ke masyarakat karena berkaitan dengan tertib administrasi kependudukan. Salah satu materi penting dalam perda adalah penghapusan denda keterlambatan mengurus adminduk. Terbitnya aturan ini maka pengurusan dokumen pendidikan tidak ada lagi sanksi kepada warga yang terlambat mengurusnya.

Menurut dia, dari sisi pendapatan, maka disdukcapil kehilangan pemasukan yang nilainya mencapai ratusan juta setiap tahunnya. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalhkan karena penghapusan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus adminduk. “Selain itu, juga sebagai sarana memberikan kemudahan akses pelayanan ke masyarakat,” katanya.

Kemudahan dalam pelayanan dengan menyediakan layanan secara online maupun secara langsung mengurus ke kantor pelayanan. Untuk online, disdukcapil aplikasi seperti Pelayanan Adminduk dengan WA (Puntadewa). Aplikasi ini bisa diakses secara online di nomor WA yang telah tersedia. “Jadi bisa lebih mudah dan cepat,” katanya.

Selain itu, sambung Markus, ada juga pelayanan gabungan antara daring dan luring. Program ini dengan menggandeng kalurahan dan kapanewon guna membantu proses pengajuan administrasi kependudukan dari masyarakat.

“Seluruh layanan adminduk di disdukcapil sudah bisa diproses di kapanewon. Jadi, masyarkat bisa memilih apakah mau secara online atau mengurus ke kantor yang telah tersedia,” katanya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement