Advertisement
DPRD Gunungkidul Kebut Pembahasan Lima Raperda Baru

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul bakal mengebut pembahsan rancangan peraturan daerah baru pada Maret. Pasalnya, ada lima rancangan yang dijadwalkan dibahas di bulan ini.
Enam rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Kabupaten Layak Anak; Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selan itu, ada Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan dan Perubahan Kedua atas Perda No.9/2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD.
Advertisement
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, hingga akhir Februari, untuk ketugasan pembentukan perda baru di DPRD belum dilaksanakan. Meski demikian, ia memastikan pada bulan ini sudah ada sejumlah rancangan yang dipersiapkan untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda baru.
“Ada lima rancangan yang disepakati dengan eksekutif untuk dibahas mulai Maret ini,” kata Ery, Minggu (9/3/2025).
Dia menjelaskan, untuk penyampaian nota pengantar raperda baru akan diawali penyerahan draf Rencana Awal RPJMD pada 19 Maret 2025. Di waktu bersamaan dengan penyerahan draf tersebut, juga ada tiga raperda lain yang diserahkan.
“Tiga rancangan ini adalah Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Hak Keuangan Anggota DPRD. Saat ini dibahas, akan ada tambahan tentang Raperda Kabupaten Layak Anak,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bantuan Keuangan Partai Politik di Gunungkidul Belum Akan Dinaikan, Begini Alasannya
Total di tahun ini ada target membentuk 13 Peraturan Daerah Perda baru. Raperda ini merupakan usulan bupati sebanyak sepuluh rancangan dan inisiatif DPRD ada tiga rancangan.
“Raperda inisiatif terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan bupati, namun Heri mengakui ada kebijakan komulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru diluar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.
“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasanya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tanggul Jebol, 156 Keluarga di Kabupaten Purwakarta Dievakuasi
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Imsak Hari Ini Minggu 9 Maret 2025 untuk Jogja dan Sekitarnya
- Jadwal Adzan Subuh, Zuhur, Ashar dan Magrib Minggu 9 Maret 2024
- Jadwal SIM Keliling Maret 2025 di Kulonprogo
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 9 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Minggu 9 Maret 2025: Waspada Seluruh DIY Hujan Deras Disertai Petir
Advertisement
Advertisement