Advertisement

DPRD Gunungkidul Kebut Pembahasan Lima Raperda Baru

David Kurniawan
Minggu, 09 Maret 2025 - 15:47 WIB
Ujang Hasanudin
DPRD Gunungkidul Kebut Pembahasan Lima Raperda Baru Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul bakal mengebut pembahsan rancangan peraturan daerah baru pada Maret. Pasalnya, ada lima rancangan yang dijadwalkan dibahas di bulan ini.

Enam rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Kabupaten Layak Anak; Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selan itu, ada Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan dan Perubahan Kedua atas Perda No.9/2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD.

Advertisement

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, hingga akhir Februari, untuk ketugasan pembentukan perda baru di DPRD belum dilaksanakan. Meski demikian, ia memastikan pada bulan ini sudah ada sejumlah rancangan yang dipersiapkan untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda baru.

“Ada lima rancangan yang disepakati dengan eksekutif untuk dibahas mulai Maret ini,” kata Ery, Minggu (9/3/2025).

Dia menjelaskan, untuk penyampaian nota pengantar raperda baru akan diawali penyerahan draf Rencana Awal RPJMD pada 19 Maret 2025. Di waktu bersamaan dengan penyerahan draf tersebut, juga ada tiga raperda lain yang diserahkan.

“Tiga rancangan ini adalah Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Hak Keuangan Anggota DPRD. Saat ini dibahas, akan ada tambahan tentang Raperda Kabupaten Layak Anak,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bantuan Keuangan Partai Politik di Gunungkidul Belum Akan Dinaikan, Begini Alasannya

Total di tahun ini ada target membentuk 13 Peraturan Daerah Perda baru. Raperda ini merupakan usulan bupati sebanyak sepuluh rancangan dan inisiatif DPRD ada tiga rancangan.

“Raperda inisiatif terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari bupati.

Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan bupati, namun Heri mengakui ada kebijakan komulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru diluar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.

“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasanya yang lebih tinggi,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tanggul Jebol, 156 Keluarga di Kabupaten Purwakarta Dievakuasi

News
| Minggu, 09 Maret 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement