Advertisement
3 Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Mulai Dibahas, Begini Tahapannya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul mulai melakukan pembahasan tiga raperda inisiatif yang telah disepakati bersama dengan bupati untuk dibahas di tahun ini. Pembahasan diawali dengan penyerahan nota pengantar tiga raperda dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (17/10/2025).
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini mengatakan, nota pengantar tiga raperda inisiatif sudah diserahkan ke bupati. Penyerahaan ini menjadi tanda dimulainya pembahasan rancangan untuk disahkan menjadi perda baru di Kabupaten Gunungkidul.
Advertisement
“Tiga raperda inisiatif terdiri dari Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; Perlindungan Produk Lokal serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pelarangan Minuman Keras Oplosan,” katanya, Jumat siang.
Menurut dia, pasca-penyerahan nota pengantar ketiga rancangan, badan musyawarah DPRD Gunungkidul sudah menyusun jadwal pembahasan. Langkah pertama menggelar pandangan umum bupati berkaitan dengan raperda inisiatif yang dibahas.
BACA JUGA
Berikutnya, dilakukan rapat internal fraksi guna menanggapi jawaban atas pandangan umum bupati. Setelah, itu digelar paripurna untuk memberikan kesempatan bupat memberikan tanggapan atas jawaban dari pandangan umum yang diberikan.
“Untuk kelancaran, kami juga akan membentuk panitia khusus guna membahas ketiga rancangan,” katanya.
Ia optmistis dengan timeline waktu yang disusun, maka pembahasan akan selesai sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. “Mudah-mudahan semua lancar,” katanya.
Juru Bicara Anggota DPRD Gunungkidul, Mega Nusantara Wati mengatakan, draf tiga raperda inisiatif dewan sudah dibentuk dan untuk ditetapkan menjadi perda, maka harus dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif. Sebelum dibahas secara mendetail, pihaknya memberikan gambaran kepada eksekutif terkait dengan subtansi dari materi dalam ketiga raperda.
Ia mencontohkan, untuk rancangan tentang Perlindungan Produk Lokal, Kabupaten Gunungkidul memiliki beragam produk lokal yang bersumber dari melimpahnya potensi sumber daya alam dan kekayaan kearifan local. Oleh karenanya, perlu kebijakan untuk dikembangkan, didayagunakan, dan dilindungi secara berkelanjutan agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
“Penting bagi daerah menjamin pelindungan terhadap produk lokal agar memiliki daya saing di pangsa pasar lokal, nasional dan internasional,” katanya.
Menurut dia, Raperda ini diperlukan sebagai landasan hukum serta menciptakan kepastian hukum dalam menyelenggarakan pelindungan dan meningkatkan nilai potensi produk lokal di Gunungkidul.
“Hal yang sama untuk Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol ada maksud dan tujuannya. Mudah-mudahan pembahasan berjalan lancar sehingga dapat ditetapkan menjadi perda baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement