Advertisement
Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Masih di Tahap Penyusunan Naskah Akademik

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul memiliki tugas menyelesaikan tiga raperda inisiatif yang harus dibahas di tahun ini. Hingga saat sekarang, tahapan masih dalam proses penyusunan naskah akademik dari draf rancangan peraturan tersebut.
Tiga raperda inisiatif yang dibahas di tahun ini meliputi Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Adapun satu rancangan lain tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Advertisement
BACA JUGA: Lurah Natah Nglipar Gunungkidul Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, program pembentukan daerah (Propemperda) di tahun ini telah disepakati membahas 13 Peraturan Daerah (Perda) baru. Raperda ini merupakan usulan bupati sebanyak sepuluh rancangan dan inisiatif DPRD ada tiga rancangan.
Hingga saat ini, pembahasan baru menyasar tiga raperda, terdiri dari Bahu Jalan; Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun satu rancangan lain tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Gunungkidul.
Ketiga rancangan sudah selesai dibahas dan tahapan tinggi menunggu fasilitasi dari Gubernur DIY. “Untuk raperda inisiatif DPRD belum bisa dibahas karena masih dalam penyusunan naskah akdemik,” kata Ery, Jumat (16/5/2025).
Menurut dia, anggota DPRD tetap konsisten untuk menyelesaikan tanggungan tentang raperda inisiatif. Ia berjanji setelah naskah akademik dan draf rancangan jadi segera dilakukan paripurna pembahasan.
“Kalau drafnya jadi langsung kami bahas dengan membentuk panitia khusus untuk membahasnya,” katanya.
Politikus Golkar ini optimistis, 13 raperda yang tertuang dalam propemperda di 2025 bisa diselesaikan semuanya. Keyakinan ini tak lepas adanya rencana membahas tiga raperda usulan bupati, terdiri dari Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Raperda tentang Kelembagaan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
“Minggu depan tiga rancangan ini mulai kami bahas sehingga total enam raperda yang dibahas. Jadi, kami yakin bisa semuanya selesai dibahas,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan bupati, namun Heri mengakui ada kebijakan komulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru diluar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.
“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasanya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka, Hanya Sampai Ranu Kumbolo
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jembatan Pandansimo Capai 98 Persen, Ini Penampakannya
- Jadwal KRL Jogja-Solo dari Stasiun Tugu-Stasiun Palur, Jumat 16 Mei 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 16 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo dan dari Stasiun Kutoarjo-Tugu Jogja, Jumat 16 Mei 2025
- Marak Kasus Penipuan Tanah, Kantah ATR/BPN Bantul Panggil dan Bina PPAT
Advertisement