Tersangka II Suap IMB Royal Kedhaton Disidangkan Besok, 5 Kartu Debit jadi Bukti

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pengadilan Negeri (PN) Jogja akan menggelar sidang tersangka kedua penyuapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton, Dandan Jaya Kartika, Kamis (1/9/2022). Di persidangan itu, barang bukti yang akan dihadirkan adalah lima kartu debit berbagai bank.
Dandan Jaya Kartika adalah Dirut PT Java Orient Property yang jadi pemrakarsa apartemen Royal Kedhaton. Dia menjadi tersangka kedua yang berkas persidangannya sudah dilimpahkan KPK ke PN Jogja pada Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA: Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Divaksinasi Booster, Puluhan Penumpang Kereta di DIY Batalkan Tiket
Humas PN Jogja, Heri Kurniawan mengonfirmasi pelimpahan berkas persidangan dari KPK tersebut. “Untuk barang bukti ada di jaksa, dakwaan yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 5 ayat 1 dan 15 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ucap dia, Selasa (31/8/2022).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jogja disebutkan lima kartu debit jadi barang bukti tindakan penyuapan yang dilakukan Dandan. Selain kartu debit, uang sejumlah US$20.450 dan Rp20 juta serta satu unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 CC dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 juga jadi barang bukti dalam kasus tersebut.
“Majelis hakim untuk kasus atas nama Dandan Jaya Kartika juga sama dengan terdakwa Oon Nasihono,” kata Heri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gelar Warteg Gratis untuk Duafa, Alfamart dan Heinz ABC Bagikan 20.000 Paket Buka Puasa
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
Advertisement