Advertisement
Tuntaskan Kasus BLBI, Pansus BLBI DPD RI Kembali Panggil 2 Pengusaha
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk kedua kalinya melayangkan surat undangan kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim, Rabu (7/9/2022) besok.
Undangan tersebut terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus BLBI DPD RI dengan agenda pendalaman materi Penuntasan BLBI. Robert Budi Hartono adalah pemilik usaha Grup Djarum. Sedangkan Sjamsul Nursalim merupakan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk. Baik Robert Budi Hartono maupun Sjamsul Nursalim telah dipanggil pertama kali pada 12 Agustus lalu. Namun keduanya tidak hadir.
Advertisement
Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan Robert Budi Hartono diundang Pansus BLBI DPD untuk diminta keterangannya terkait pembelian grup usaha tersebut dalam mengakuisisi BCA pada 2003 dengan nilai Rp5 triliun untuk 51% saham. Padahal di saat yang sama BCA memegang obligasi rekap senilai Rp60 triliun.
"Jadi dalam setahun, bunga rekap yang dibayar pemerintah kan kira-kira Rp6-7 triliun. Jadi tak sampai 2 tahun dia sudah balik modal? Nah, ini kita perlu pendalaman masalah ini. Bukan untuk apa-apa kecuali agar masalah BLBI ini segera selesai termasuk dugaan penjualan aset BCA ini yang merugikan negara,” papar Bustami dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Bye BBM Murah! Harga Revvo 89 di SPBU Vivo Kini Saingi Pertalite
Lebih tragis lagi, menurut Bustami, BCA yang terus menerima bunga obligasi rekap tersebut diduga telah menjual obligasi rekapnya ke pasar internasional. Sehingga, jika negara melakukan moratorium pembayaran bunga rekap, negara bisa dipermasalahkan di dunia keuangan internasional.
“Concern DPD adalah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap sehingga tidak ada beban lagi bagi negara ini maupun para pengusaha itu sendiri di masa depan. Kita tuntaskan sekarang atau nanti malah semakin berlarut-larut,” jelas Bustami.
Sementara undangan untuk Sjamsul Nursalim terkait dengan kucuran BLBI senilai Rp4,8 triliun dan Rp28,40 triliun yang kemudian dibayar dengan tambak Dipasena yang ternyata setelah dilelang BPPN hanya laku Rp300 miliar.
“Berdasar perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement [MSAA], pembayaran utang oleh Sjamsul dilakukan secara tunai sebesar Rp1 triliun dan melalui penyerahan aset senilai Rp27,49 triliun. Tapi asetnya ini, yaitu Dipasena cuma laku Rp330 miliar, ini bagaimana ceritanya?” kata Bustami.
Bustami berharap baik Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim menghormati surat undangan ini. Karena itu berarti mereka menghormati lembaga negara perwakilan sah dari rakyat Indonesia. “Saya harapkan keduanya hadir memenuhi panggilan kedua DPD RI,” pungkasnya. (Har/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Kasus PMK, 14 Puskeswan Disiagakan Melayani Vaksinasi Ternak
- Bertahap Wujudkan Malioboro Zero Emission, Ini Program-Program Pemda DIY
- Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Cendana Jogja, Perempuan Meninggal Dunia
- Jumlah Sapi Terkena PMK di Bantul Bertambah, DKPP Bantul Dorong Peternak Vaksinkan Ternaknya
- LPJ Dana Desa di Sleman Kerap Tidak Lengkap, Penggunaan Perlu Diawasi
Advertisement
Advertisement