Advertisement
Dalam Rapat Paripurna DPRD, PKS Bantul Minta Kenaikan Harga BBM Dibatalkan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul yang membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Bantul.
Ketua Fraksi PKS DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi saat ini tidak tepat. Sebab, masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Kenaikan harga BBM bersubsidi juga dipastikan berdampak naiknya kebutuhan pokok.
Advertisement
“Kenaikan harga-harga sudah terjadi sebelum pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi. Sebagaimana yang disampaikan oleh para analis ekonomi, kenaikan 10% harga BBM bersubsidi akan menaikan 0,5% inflasi. Secara riil kenaikan harga BBM bersubsidi di bulan September 2022 ini sekitar 30%. Berarti diprediksi akan menyumbang kenaikan angka inflasi sebesar 1,5%.” Kata Arif.
Kenaikan angka inflasi otomatis akan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat sehingga upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan tercapai. “Alih-alih bertumbuh, bertahan saja bagi sebagian masyarakat sangatlah sulit,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta sebaiknya pemerintah fokus dalam upaya menjaga daya beli masyarkat dengan tetap mempertahankan subsidi BBM. Fraksi PKS DPRD Bantul menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali serta membatalkan kebijakan kenaikan tersebut.
BACA JUGA: Bansos BBM untuk Warga Jogja Akan Disalurkan Lewat Aplikasi
Arif mengatakan upaya berikutnya yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan realokasi anggaran APBN yang tidak terkait dengan penguatan daya beli masyarakat, misalnya rencana membangun IKN atau Ibu Kota Nusantara. Kemudian pengawasan secara ketat, terutama distribusi solar bersubsidi yang kemungkinan dinikmati oleh sektor industri besar di perkebunan dan pertambangan.
Ia mendesak pemerintah mengembalikan pengelolaan sektor energi ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 dengan tujuan akhir memakmurkan rakyat. Pemerintah sudah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi maupun BBM non-subsidi. Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Jadi 2 Oktober 2023, Menhub: Mundur Lagi
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman
- Kisah Merawat Sungai Code, Pernah Dijuluki Toilet Terpanjang di Dunia
- Jelang Diserahkan ke Masyarakat, Eko Suwanto Bersama Kepala Pelaksana BPBD DIY Cek Kelengkapan Alat Penanggulangan Bencana
- ASN DIY Dilarang Berkomentar, Share & Like Peserta Pemilu
- Grebeg Maulud Kraton Jogja, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement