Advertisement

Dalam Rapat Paripurna DPRD, PKS Bantul Minta Kenaikan Harga BBM Dibatalkan

Ujang Hasanudin
Rabu, 07 September 2022 - 14:57 WIB
Budi Cahyana
Dalam Rapat Paripurna DPRD, PKS Bantul Minta Kenaikan Harga BBM Dibatalkan Ilustrasi pengisian BBM di SPBU - JIBI/Bisnis.com/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul yang membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Bantul.

Ketua Fraksi PKS DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi saat ini tidak tepat. Sebab, masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Kenaikan harga BBM bersubsidi juga dipastikan berdampak naiknya kebutuhan pokok.

Advertisement

“Kenaikan harga-harga sudah terjadi sebelum pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi. Sebagaimana yang disampaikan oleh para analis ekonomi, kenaikan 10% harga BBM bersubsidi akan menaikan 0,5% inflasi. Secara riil kenaikan harga BBM bersubsidi di bulan September 2022 ini sekitar 30%. Berarti diprediksi akan menyumbang kenaikan angka inflasi sebesar 1,5%.” Kata Arif.

Kenaikan angka inflasi otomatis akan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat sehingga upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan tercapai. “Alih-alih bertumbuh, bertahan saja bagi sebagian masyarakat sangatlah sulit,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta sebaiknya pemerintah fokus dalam upaya menjaga daya beli masyarkat dengan tetap mempertahankan subsidi BBM. Fraksi PKS DPRD Bantul menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali serta membatalkan kebijakan kenaikan tersebut.

BACA JUGA: Bansos BBM untuk Warga Jogja Akan Disalurkan Lewat Aplikasi

Arif mengatakan upaya berikutnya yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan realokasi anggaran APBN yang tidak terkait dengan penguatan daya beli masyarakat, misalnya rencana membangun IKN atau Ibu Kota Nusantara. Kemudian pengawasan secara ketat, terutama distribusi solar bersubsidi yang kemungkinan dinikmati oleh sektor industri besar di perkebunan dan pertambangan.

Ia mendesak pemerintah mengembalikan pengelolaan sektor energi ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 dengan tujuan akhir memakmurkan rakyat. Pemerintah sudah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi maupun BBM non-subsidi. Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement