Advertisement

Promo November

Rumah Pengusaha Travel Dieksekusi, Ratusan Personel TNI-Polri Diterjunkan

David Kurniawan
Kamis, 08 September 2022 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Rumah Pengusaha Travel Dieksekusi, Ratusan Personel TNI-Polri Diterjunkan Sejumlah pekerja mengeluarkan barang-barang milik Eko Haryanto, pengusaha travel di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, karena gagal membayar utang di salah satu bank. Kamis (8/9/2022). - Harian Jogja/David Kurniawan 

Advertisement

Harianjogja.com, Gunungkidul — Ratusan personel dari TNI-Polri diterjunkan untuk eksekusi lahan dan bangunan milik pengusaha travel di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, Kamis (8/9/2022). Eksekusi ini merupakan yang kedua kalinya setelah mengalami kegagalan pada 16 Juni 2022 lalu.

Ratusan personel keamanan ini sudah bersiaga sejak pukul 09.30 WIB untuk mengawal proses penyitaan aset. Sebelum eksekusi dilaksanakan, juru dari Pengadilan Negeri Wonosari meminta kepada pemilik atas nama Eko Haryanto untuk mengosongkan rumah beserta isinya.

Advertisement

Hal ini tak lepas dari hasil putusan dari pengadilan karena tanah berserta bangunan telah selesai dilelang sehingga akan diserahkan kepada pemilik yang baru.

Pada awalnya, Eko sekeluarga menolak dan meminta waktu sekitar dua minggu. Akan tetapi, permintaan tersebut tak diindahkan sehingga proses penyitaan tetap dilanjutkan dengan bantuan pengawalan dari anggota TNI dan Polres Gunungkidul.

BACA JUGA: Tergiling Mesin Pencacah Batu, Pekerja di Gunungkidul Kehilangan Kaki Kanan

Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Tri Joko mengatakan surat perintah eksekusi rumah dan lahan seluas 1.800 meter di Dusun Jentir dikeluarkan pada 1 September 2022. Surat ini ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan lahan bangunan sesuai dengan apa yang diajukan oleh pemenang lelang.

“Ini yang kedua kalinya, karena yang pertama sempat gagal. Tapi, untuk sekarang berhasil dieksekusi,” katanya, Kamis siang.

Menurut dia, kehadiran ratusan personel keamanan untuk membantu pengamanan dalam upaya pengosongan. Tri Joko menambahkan, permintaan keluarga untuk memberikan waktu dua minggu untuk pengosongan tidak diterima karena sudah banyak toleransi yang diberikan.

“Proses ini tidak ujug-ujug [tiba-tiba] karena ada prosesnya dan selama waktu yang ada ternyata tidak ada upaya baik dari tergugat untuk mengosongkan sehingga dilakukan eksekusi,” katanya.

Disinggung mengenai upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh tergugat, ia mempersilahkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini bermula saat Eko Haryanto meminjam uang ke bank sebesar Rp600 juta. Namun proses pembayaran angsuran tidak berjalan dengan baik sehingga mengajukan restrukturisasi utang sebesar Rp400 juta.

“Saya sudah mencicil sebesar Rp218 juta. Namun setelah itu, kesulitan bayar selama lima tahun hingga akhirnya keluar surat pelelangan dan pada 22 Februari 2022 ada perintah pengosongan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement