Advertisement
Rumah Pengusaha Travel Dieksekusi, Ratusan Personel TNI-Polri Diterjunkan
Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul — Ratusan personel dari TNI-Polri diterjunkan untuk eksekusi lahan dan bangunan milik pengusaha travel di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, Kamis (8/9/2022). Eksekusi ini merupakan yang kedua kalinya setelah mengalami kegagalan pada 16 Juni 2022 lalu.
Ratusan personel keamanan ini sudah bersiaga sejak pukul 09.30 WIB untuk mengawal proses penyitaan aset. Sebelum eksekusi dilaksanakan, juru dari Pengadilan Negeri Wonosari meminta kepada pemilik atas nama Eko Haryanto untuk mengosongkan rumah beserta isinya.
Advertisement
Hal ini tak lepas dari hasil putusan dari pengadilan karena tanah berserta bangunan telah selesai dilelang sehingga akan diserahkan kepada pemilik yang baru.
Pada awalnya, Eko sekeluarga menolak dan meminta waktu sekitar dua minggu. Akan tetapi, permintaan tersebut tak diindahkan sehingga proses penyitaan tetap dilanjutkan dengan bantuan pengawalan dari anggota TNI dan Polres Gunungkidul.
BACA JUGA: Tergiling Mesin Pencacah Batu, Pekerja di Gunungkidul Kehilangan Kaki Kanan
Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Tri Joko mengatakan surat perintah eksekusi rumah dan lahan seluas 1.800 meter di Dusun Jentir dikeluarkan pada 1 September 2022. Surat ini ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan lahan bangunan sesuai dengan apa yang diajukan oleh pemenang lelang.
“Ini yang kedua kalinya, karena yang pertama sempat gagal. Tapi, untuk sekarang berhasil dieksekusi,” katanya, Kamis siang.
Menurut dia, kehadiran ratusan personel keamanan untuk membantu pengamanan dalam upaya pengosongan. Tri Joko menambahkan, permintaan keluarga untuk memberikan waktu dua minggu untuk pengosongan tidak diterima karena sudah banyak toleransi yang diberikan.
“Proses ini tidak ujug-ujug [tiba-tiba] karena ada prosesnya dan selama waktu yang ada ternyata tidak ada upaya baik dari tergugat untuk mengosongkan sehingga dilakukan eksekusi,” katanya.
Disinggung mengenai upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh tergugat, ia mempersilahkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini bermula saat Eko Haryanto meminjam uang ke bank sebesar Rp600 juta. Namun proses pembayaran angsuran tidak berjalan dengan baik sehingga mengajukan restrukturisasi utang sebesar Rp400 juta.
“Saya sudah mencicil sebesar Rp218 juta. Namun setelah itu, kesulitan bayar selama lima tahun hingga akhirnya keluar surat pelelangan dan pada 22 Februari 2022 ada perintah pengosongan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement