Gunungkidul Siapkan 4 Hektare untuk Bangun TPST Wukirsari
Pemkab Gunungkidul menyiapkan lahan 4 hektare untuk TPST Wukirsari. Proyek menunggu bantuan Pemerintah Pusat dan ditarget mulai dibangun 2027.
Sejumlah pekerja mengeluarkan barang-barang milik Eko Haryanto, pengusaha travel di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, karena gagal membayar utang di salah satu bank. Kamis (8/9/2022)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, Gunungkidul — Ratusan personel dari TNI-Polri diterjunkan untuk eksekusi lahan dan bangunan milik pengusaha travel di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, Kamis (8/9/2022). Eksekusi ini merupakan yang kedua kalinya setelah mengalami kegagalan pada 16 Juni 2022 lalu.
Ratusan personel keamanan ini sudah bersiaga sejak pukul 09.30 WIB untuk mengawal proses penyitaan aset. Sebelum eksekusi dilaksanakan, juru dari Pengadilan Negeri Wonosari meminta kepada pemilik atas nama Eko Haryanto untuk mengosongkan rumah beserta isinya.
Hal ini tak lepas dari hasil putusan dari pengadilan karena tanah berserta bangunan telah selesai dilelang sehingga akan diserahkan kepada pemilik yang baru.
Pada awalnya, Eko sekeluarga menolak dan meminta waktu sekitar dua minggu. Akan tetapi, permintaan tersebut tak diindahkan sehingga proses penyitaan tetap dilanjutkan dengan bantuan pengawalan dari anggota TNI dan Polres Gunungkidul.
BACA JUGA: Tergiling Mesin Pencacah Batu, Pekerja di Gunungkidul Kehilangan Kaki Kanan
Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Tri Joko mengatakan surat perintah eksekusi rumah dan lahan seluas 1.800 meter di Dusun Jentir dikeluarkan pada 1 September 2022. Surat ini ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan lahan bangunan sesuai dengan apa yang diajukan oleh pemenang lelang.
“Ini yang kedua kalinya, karena yang pertama sempat gagal. Tapi, untuk sekarang berhasil dieksekusi,” katanya, Kamis siang.
Menurut dia, kehadiran ratusan personel keamanan untuk membantu pengamanan dalam upaya pengosongan. Tri Joko menambahkan, permintaan keluarga untuk memberikan waktu dua minggu untuk pengosongan tidak diterima karena sudah banyak toleransi yang diberikan.
“Proses ini tidak ujug-ujug [tiba-tiba] karena ada prosesnya dan selama waktu yang ada ternyata tidak ada upaya baik dari tergugat untuk mengosongkan sehingga dilakukan eksekusi,” katanya.
Disinggung mengenai upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh tergugat, ia mempersilahkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini bermula saat Eko Haryanto meminjam uang ke bank sebesar Rp600 juta. Namun proses pembayaran angsuran tidak berjalan dengan baik sehingga mengajukan restrukturisasi utang sebesar Rp400 juta.
“Saya sudah mencicil sebesar Rp218 juta. Namun setelah itu, kesulitan bayar selama lima tahun hingga akhirnya keluar surat pelelangan dan pada 22 Februari 2022 ada perintah pengosongan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan lahan 4 hektare untuk TPST Wukirsari. Proyek menunggu bantuan Pemerintah Pusat dan ditarget mulai dibangun 2027.
Donald Trump menyebut perundingan AS dan Iran dimulai Senin. Pembahasan mencakup Selat Hormuz dan program nuklir Teheran.
AS dan Jepang berkolaborasi mengintervensi pasar valuta asing untuk menghentikan pelemahan yen yang sempat menyentuh level terendah dalam 40 tahun.
Sebanyak 23 calon hakim agung dan ad hoc MA mengikuti wawancara tahap akhir seleksi KY pada 3-7 Agustus 2026.
Transformasi BUMN di Bawah Danantara Perkuat Layanan Publik, Telkomsel Tumbuh Sehat di Semester I 2026
Sensus Ekonomi 2026 menjadi dasar penyusunan kebijakan penguatan pariwisata Kota Jogja melalui data usaha, UMKM, investasi, dan tenaga kerja.