Advertisement

Mengaku Komentari Tragedi Kanjuruhan Secara Tak Patut, Admin Medsos Polsek Srandakan Ditahan

Ujang Hasanudin
Selasa, 04 Oktober 2022 - 09:37 WIB
Budi Cahyana
Mengaku Komentari Tragedi Kanjuruhan Secara Tak Patut, Admin Medsos Polsek Srandakan Ditahan Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). - Antara/Ari Bowo Sucipto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Admin media sosial Polsek Srandakan berinisial TH telah mengakui mengomentari Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dengan kata-kata yang tidak patut dan tidak berempati. Atas perbuatannya tersebut TH ditahan di Polres Bantul dan akan segera menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya akun Twitter @polseksrandakan menjadi bahan perbincangan di jagat maya karena ikut mengomentari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang. Komentar tersebut tidak menunjukan rasa empati.

Advertisement

Setidaknya ada tiga komentar yang menjadi bahan perbincangan, yakni “Modyar”, kemudian “Salut Sama Pak Tentara, Musnahkan,” dan “Do belani opo koe ki”.  

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polres Bantul bersama tim siber Polda DIY terhadap beberapa personel Polsek Srandakan, khususnya admin dan anggota yang bisa mengakses akun tersebut, pihaknya mengakui adanya kelalaian dari anggota Polsek Srandakan berinisial TH.

“Namun anggota terssebut bukan merupakan admin resmi, melainkan pernah menjadi admin, sehingga masih masih dapat mengakses akun tersebut dan yang bersangkutan telah mengakui memberi komentar dengan menggunakan akun Polsek Srandakan,” kata Jeffry, Selasa (4/10/2022).

Menurut Jeffry, anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun resmi Polsek Srandakan, “Atas kelalaian tersebut, yang bersangkutan telah kami tahan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung mulai hari ini [Selasa] untuk selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Hal tersebut diakui Jeffry merupakan sanksi tegas yang berikan Polres Bantul kepada anggotanya agar tidak terulang dan anggota lebih hati-hati dalam mengawaki akun resmi bak milik Polres Bantul maupun Polsek.

Jeffry juga mengingatkan kembali kepada para pemegang akun medsos dan juga anggota Polres Bantul beserta jajaran untuk mempedomani standar operasional prosedur (SOP) penggunaan media sosial dan lebih bijak lagi dalam bermedia sosial terutama dalam mengakses akun resmi.

BACA JUGA: Sedih karena Tragedi Kanjuruhan, Cristian Gonzales: Itu adalah Rumah Kedua Saya!

“Sekali lagi kami Polres Bantul turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, Malang dan kami juga memohon maaf yang sebesar besarnya atas munculnya postingan dari akun resmi Polsek Srandakan tersebut,” tandas Jeffry.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Jogja Police Watch , Baharuddin Kamba mendesak Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mencopot Kapolsek Srandakan Kompol Sudarsono sebagai buntut dari komentar anggotanya berinisial TH di akun Twitter @polseksrandakan. “Merupakan kewenangan Kapolda DIY yang mencopot Kapolsek Srandakan Polres Bantul,” kata Kamba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement