Advertisement

Patok Batas Tanah Hilang karena Proyek Jalan, Warga Pandowoharjo Sleman Protes

Lugas Subarkah
Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Patok Batas Tanah Hilang karena Proyek Jalan, Warga Pandowoharjo Sleman Protes Pengerjaan konstruksi pemeliharaan bangunan pelengkap jalan dilanjutkan kembali setelah sempat terhenti, Rabu (28/9/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sepanjang 600 meter ruas jalan di Brayut, Pandowoharjo, Sleman, diperbaiki untuk menambah bangunan pelengkap jalan. Pengerjaan ini sempat terhenti karena mendapat protes warga.

Salah satu warga Brayut, Theodors Christian, menjelaskan dalam pengerjaan jalan tersebut, lahan milik keluarganya yang berada tepat di sisi timur jalan terkena dampaknya. Dia mencontohkan beberapa pohon yang ditebangi hingga lepasnya patok penanda batas.

Advertisement

Ia menceritakan pengerjaan yang dimulai pada awal September ini tiba-tiba dimulai tanpa ada sosialisasi kepada warga, khususnya pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan proyek. “Dari awal tidak ada sosialisasi, tiba-tiba pekerjaan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain tidak adanya sosialisasi, sampah bekas penebangan pohon juga dibuang begitu saja di lahan-lahan sekitar proyek. Selain itu warga juga menyoroti saluran irigasi yang jadi lebih rendah sehingga tidak bisa mengairi persawahan di sekitarnya.

Karena geram, warga pun memprotes hingga proyek sempat terhenti beberapa saat. Setelah ada penghentian pengerjaan, baru ada mediasi antara warga dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Sleman.

“Pertemuan sudah dua kali, yang pertama mediasi setelah proyek ini berhenti. Di mediasi itu fokusnya lebih ke gimana cara biar proyeknya bisa jalan. Terus kemarin Selasa [27/9/2022] sosialisasi lagi,” ungkapnya.

Dari pertemuan yang kedua tersebut, warga dan Pemkab Sleman menyepakati beberapa hal seperti pengembalian tinggi saluran irigasi, membersihkan sisa-sisa pekerjaan yang mengganggu dan memusyawarahkan penyesuaian patok batas tanah lahan hak milik. “Kami minta kejelasan saja, kalau mengambil lahan warga itu aturannya bagaimana,” kata dia.

Kepala Dinas PUPKP, Taufiq Wahyudi, menuturkan proyek tersebut merupakan Pagu Usulan Partisipatif Masyarakat (PUPM). Artinya, pemeliharaan bangunan pelengkap jalan ini adalah usulan dari kalurahan dan semestinya sudah selesai dikoordinasikan dengan warga. Dalam proyek PUPM, Dinas PUPKP Sleman hanya sebagai eksekutor yang mengerjakan konstruksi fisik. “Kalau bukan PUPM kami pasti sudah ke bawah, artinya ada [mengurusi] tanah hak milik dan sebagainya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Cegah Tragedi seperti di Kanjuruhan, Stadion Sultan Agung Bantul Diklaim Sudah Antisipasi Kerusuhan

Meski demikian, proyek ini sebenarnya tidak akan menyentuh tanah hak milik. Saluran irigasi nantinya akan dibuat di dalam badan jalan. Sementara, ihwal patok batas tanah warga yang lepas, ia tidak mengetahui.

“Kalau masalah patok kami koordinasikan dengan BPN [Badan Pertanahan Nasional], saya enggak berani juga kalau mindah patok. Kalau memindah patok, menggeser, saya kira enggak berani lah petugas di lapangan. Harus seizin BPN,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement