Advertisement

Promo November

Anggota DPRD Bantul yang Meninggal Dunia Timbul Harjana akan Digantikan Purwono

Ujang Hasanudin
Minggu, 16 Oktober 2022 - 15:27 WIB
Jumali
Anggota DPRD Bantul yang Meninggal Dunia Timbul Harjana akan Digantikan Purwono Anggota DPRD Bantul, Timbul Harjana semasa hidup - Harian Jogja / Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bantul tengah menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya, Timbul Harjana, yang meninggal dunia, 14 September lalu. Posisi Timbul sebagai anggota DPRD Bantul akan digantikan oleh Purwono.

Ketua DPC PDIP Bantul, Joko B Purnomo mengatakan sesuai dengan aturan, kader yang nantinya menggantikan Timbul Harjana adalah peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif (Pileg) pada 2019 lalu untuk daerah pemilihan (Dapil) Kasihan-Sedayu.

Advertisement

BACA JUGA : Timbul Harjana Meninggal Dunia

“Kebetulan yang mendapatkan suara terbanyak setelah almrhum pak Timbul adalah pak Purwono, kami sesuai aturan saja,” kata Joko, Minggu (16/10/2022).

Meski demikian, sebelum proses PAW dilakukan, Joko mengatakan ada tahapan yang harus dilalui oleh kader PDIP, yakni pertemuan terlebih dahulu antara Purwono dan keluarga Timbul Harjana.

Pihaknya ingin proses PAW dari Fraksi PDIP ini berlangsung kondusif dengan suasana kekeluargaan dan juga berpatokan pada peraturan yang berlaku.

Joko menargetkan proses PAW mulai diusulkan ke Dewan pada pekan depan setelah ada pertemuan dengan keluarga Timbul Harjana.

Terlepas dari proses PAW, Joko yang juga merupakan wakil bupati Bantul mengaku sangat kehilangan sosok Timbul Harjana. Menurutnya, anggota DPRD tiga priode tersebut merupakan sosok pekerja keras dalam memperjuangkan kepentingan masyaakat.

“Harapan kami penggantinya beliau juga melanjutkan perjuangannya untuk benar-benar melayani masyarakat,” kata Joko.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Didik Joko Nugroho mengaku belum menerima surat dari pimpinan Dewan untuk proses PAW Timbul Harjana. Ia juga perlu melihat data terkait nama bakal calon pengganti Timbul Harjana.

Namun demikian secara umum, kata dia, proses PAW didahului dari surat permohonan dari pimpinan DPRD. Setelah menerima surat, KPU Bantul memiliki waktu lima hari untuk verifikasi calon yang akan dilakukan PAW berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. Setelah menyerahkan nama, selanjutnya menjadi kewenangan Dewan.

“Tentu Dewan juga nantinya berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan Gubernur DIY, dalam proses PAW ini” katanya.

Didik menegaskan ranah KPU Bantul adalah hanya sebatas memverifikasi nama peraih suara terbanyak dari anggota Dewan yang akan di-PAW.

Disinggung soal nama Purwono sebagai pengganti Timbul Harjana, Didik belum bisa memastikannya,

“Nanti akan kami verifikasi setelah menerima surat resmi dari pimpinan Dewan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi

News
| Senin, 25 November 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement