Advertisement

Promo November

Ditangkap Polisi, Ini Sosok yang Diduga Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ

Bhekti Suryani & Lugas Subarkah
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 12:47 WIB
Bhekti Suryani
Ditangkap Polisi, Ini Sosok yang Diduga Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Anggota DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko / Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Nama anggota DPRD Bantul berinisial ESJ kini ramai diperbincangkan setelah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Polda DIY di kediamannya di Jalan Imogiri Barat, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. ESJ diduga terlibat kasus penipuan.

Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com, di laman resmi DPRD Bantul https://dprd.bantulkab.go.id/hal/anggota-dprd-bantul, inisial ESJ diduga kuat adalah Enggar Suryo Jatmiko, anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra. Dalam laman tersebut, Enggar diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Bantul.

Advertisement

Dari 45 nama anggota DPRD Bantul, hanya nama Enggar yang paling identik berinisial ESJ. Nama Enggar Suryo Jatmiko atau yang biasa disapa Mikop juga tercantum dalam surat laporan Polda DIY yang kini beredar di media.

Dalam surat tersebut, Enggar Suryo Jatmiko telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, Harianjogja.com masih berupaya mengonfirmasi informasi ini ke Partai Gerindra dan kuasa hukum ESJ.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan atas laporan korban pada Maret lalu. Ia pun membenarkan jika ESJ merupakan anggota DPRD Bantul. “Iya [anggota DPRD Bantul],” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/9/2022).

ESJ pun sudah ditangkap petugas di kediamannya beberapa waktu lalu, yang kemudian ditahan di Polda DIY. “Kemaren Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada terlapor, ESJ, dan dilakukan penahanan yang sebelumnya ditangkap di kediaman yang bersangkutan,” katanya.

BACA JUGA: Membanting hingga Mencekik, Rizky Billar Diduga Berkali-kali Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora

Ia menuturkan pelaporan korban itu atas tindak penipuan yang dilakukan ESJ pada Januari 2018. Tak tanggung-tanggung, penipuan ini menimbulkan kerugian bagi korban hingga mencapai kurang-lebih Rp150 juta.

Untuk saat ini ia belum bisa menyampaikan informasi detail terkait kronologi kasus maupun penangkapan karena masih dalam proses penyelidikan. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan dua hari ke depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah

News
| Kamis, 21 November 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement