Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Lurah Getas Mulai Disidangkan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Lurah Getas, Playen, Pamuji mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Kamis (3/11/2022). Adapun agenda sidang perdana itu baru sebatas pembacaan surat dakwaan.
BACA JUGA : Mantan Lurah Getas, Gunungkidul Ditahan Karena Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Advertisement
“Baru tahap awal karena baru menjalani sidang perdana kemarin [Kamis],” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putra kepada wartawan, Jumat (4/10/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pembuktian kasus yang menjerat Pamuji ini butuh proses panjang. Sebab, setelah sidang perdana masih ada agenda pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, pledoi hingga munculnya vonis dari hakim Pengadilan Tipikor.
“Semua tahapan sidang harus dilalui semua untuk kepastian hukum,” katanya.
Dia menjelaskan, kasus tersangka Pamuji merupakan hasil pengembangan dari tersangka Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp627 juta.
“Untuk tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara,” katanya.
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, sebelum disidangkan, tersangka Pamuji sudah diperiksa dengan didampingi penasehat hukum. Adapun prosesnya berjalan lancar hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka merupakan mantan lurah yang menjabat di periode 2015-2021,” katanya.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
“Ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Uji Coba Lantip di Jogja, Roda Empat Paling Sering Langgar Batas Kecepatan
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
- Sudah 300 Ribu Eksemplar Buku Terjual di BBW Books Jogja 2025, Masih Ada Waktu 3 Hari
- Bandara Adisutjipto Ramai Lagi, Kini Giliran FlyJaya Membuka Rute Jogja-Halim
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
Advertisement
Advertisement