Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Lurah Getas Mulai Disidangkan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Lurah Getas, Playen, Pamuji mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Kamis (3/11/2022). Adapun agenda sidang perdana itu baru sebatas pembacaan surat dakwaan.
BACA JUGA : Mantan Lurah Getas, Gunungkidul Ditahan Karena Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Advertisement
“Baru tahap awal karena baru menjalani sidang perdana kemarin [Kamis],” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putra kepada wartawan, Jumat (4/10/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pembuktian kasus yang menjerat Pamuji ini butuh proses panjang. Sebab, setelah sidang perdana masih ada agenda pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, pledoi hingga munculnya vonis dari hakim Pengadilan Tipikor.
“Semua tahapan sidang harus dilalui semua untuk kepastian hukum,” katanya.
Dia menjelaskan, kasus tersangka Pamuji merupakan hasil pengembangan dari tersangka Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp627 juta.
“Untuk tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara,” katanya.
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, sebelum disidangkan, tersangka Pamuji sudah diperiksa dengan didampingi penasehat hukum. Adapun prosesnya berjalan lancar hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka merupakan mantan lurah yang menjabat di periode 2015-2021,” katanya.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
“Ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 19 April 2025
Advertisement