Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Lurah Getas Ditahan

David Kurniawan
Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Lurah Getas Ditahan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, Gunungkidul —Mantan Lurah Getas, Playen, Gunungkidul, Pamuji diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Kalurahan Getas di Unit Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Selasa (30/8/2022). Hingga kini, total sudah ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Lurah Getas, Pamuji sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pengumuman baru dilakukan Selasa siang dikarenakan menunggu selesainya persidangan dengan tersangka Dwi Hartanto, mantan staf bendahara kalurahan.

Advertisement

“Bukan masalah. Yang jelas sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Indra kepada wartawan, Selasa siang.

BACA JUGA: Kapal Pecah Dihantam Ombak, 3 Nelayan Gunungkidul Berhasil Menyelamatkan Diri

Dia menjelaskan, penetapan dan penyidikan terhadap tersangka Pamuji merupakan hasil pengembangan dari tersangka Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp627 juta.

“Untuk tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara,” katanya.

Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, proses pemeriksaan tersangka Pamuji berjalan dengan lancar. Dalam prosesnya, tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk. “Tersangka merupakan mantan lurah yang menjabat di periode 2015-2021,” katanya.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1. “Ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” katanya.

Menurut Rinaldi, proses penyidikan masih berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian perkara. “Ini masih proses dan tersangka sudah ditahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement