Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Lurah Getas Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul —Mantan Lurah Getas, Playen, Gunungkidul, Pamuji diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Kalurahan Getas di Unit Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Selasa (30/8/2022). Hingga kini, total sudah ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Lurah Getas, Pamuji sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pengumuman baru dilakukan Selasa siang dikarenakan menunggu selesainya persidangan dengan tersangka Dwi Hartanto, mantan staf bendahara kalurahan.
“Bukan masalah. Yang jelas sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Indra kepada wartawan, Selasa siang.
BACA JUGA: Kapal Pecah Dihantam Ombak, 3 Nelayan Gunungkidul Berhasil Menyelamatkan Diri
Dia menjelaskan, penetapan dan penyidikan terhadap tersangka Pamuji merupakan hasil pengembangan dari tersangka Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp627 juta.
“Untuk tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara,” katanya.
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, proses pemeriksaan tersangka Pamuji berjalan dengan lancar. Dalam prosesnya, tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk. “Tersangka merupakan mantan lurah yang menjabat di periode 2015-2021,” katanya.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1. “Ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” katanya.
Menurut Rinaldi, proses penyidikan masih berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian perkara. “Ini masih proses dan tersangka sudah ditahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Demo Buruh di Klaten Era 1950-an Ikut Dorong Aturan THR Pekerja Diberikan
- Kalah Pulen dari Beras Lokal, Beras Impor Dijual Rp9.000/Kg di Pasar Legi
- Warga Jambanan Sragen Kini Nikmati Air Bersih cuma Rp1.000/M3, Ini Penyebabnya
- Profil Lasminingrat, Pejuang Pendidikan bagi Perempuan Sebelum Kartini Lahir
Berita Pilihan
Advertisement

Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- ASN Gunungkidul Dilarang Membuat Kegiatan Mendekati Buka Puasa
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Pantai Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati
- Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel
- Ratusan Difabel di Kulonprogo Bakal Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Rp400 Juta
- Setelah Dipakai Fungsional di Lebaran, Tol Jogja Solo Resmi Dibuka Tahun Depan
Advertisement