Advertisement

BPNB DIY Berubah jadi Balai Pelestari Kebudayaan untuk Layanan Lebih Komprehensif

Media Digital
Selasa, 22 November 2022 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
BPNB DIY Berubah jadi Balai Pelestari Kebudayaan untuk Layanan Lebih Komprehensif Kuasa Pengguna Anggaran BPNB DIY Dwi Ratna Nurhajarini menjelaskan peleburan lembaganya di ruangannya, Selasa (22/11/2022). - Harian Jogja

Advertisement

JOGJA—Balai Pelestari Nilai Budaya (BPNB) DIY berubah nama jadi Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) wilayah 10. Perubahan itu untuk meningkatkan layanan pelestarian budaya baik benda maupun tak benda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 33/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan, BPK adalah bentuk peleburan antara BPNB dan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB). Sebelumnya, BPNB melestarikan budaya non benda seperti sejarah, film, hingga penghayat kepercayaan dan BPCB melestarikan budaya dalam bentuk benda seperti benteng, makam, hingga candi.

Advertisement

Peleburan dilakukan Kemendikbudristek untuk memaksimalkan pelestarian budaya dengan perampingan organisasi. Total BPK wilayah 10 akan memiliki 700 pegawai yang mengurusi pelestarian budaya benda dan non-benda di DIY dan Jawa Tengah.

Perampingan dilakukan untuk memaksimalkan gerak agar lebih efektif dalam pelestarian budaya. Pasalnya warisan budaya benda dan non-benda tak bisa dipisahkan satu sama lain seperti jiwa dan raga.

Per 1 November kemarin peleburan dan pembentukan BPK resmi dilakukan. Total ada 23 BPK se-Indonesia. Kuasa Pengguna Anggaran BPNB DIY Dwi Ratna Nurhajarini mengapresiasi peleburan tersebut. Ratna menjelaskan layanan kebudayaan dapat lebih efektif karena satu pintu melalui BPK baik pelestarian budaya benda maupun non-benda. “Peleburan adalah langkah yang baik karena budaya berbentuk benda dan non-benda dalam pelestariannya tak bisa dipisahkan dan saling berhubungan, sehingga pelayanannya nanti dapat maksimal,” jelasnya, Selasa (22/11/2022).

BPK wilayah 10, jelas Ratna, juga akan lebih maksimal dalam mengelola kebudayaan. “Karena sebelumnya kami di BPNB DIY juga membawahi Jawa Timur, sekarang Jawa Timur terpisah jadi lebih bisa fokus untuk wilayah DIY dan Jawa Tengah,” ujarnya.

Dalam Permendikbudristek No.33/2022, lanjut Ratna, terdapat enam fungsi pokok BPK. “dalam fungsinya yang baru kemitraan dengan komunitas budaya juga ditingkatkan, artinya peran dan partisipasi masyarakat juga didorong untuk turut melestarikan budaya,” katanya.

Peningkatan peran komunitas budaya dan masyarakat luas, sambung Ratna, dalam pelestarian budaya patut didukung lantaran tanpa peran dan partisipasi tersebut laju pemajuan kebudayaan dapat terhambat. “Pelibatakn komunitas juga berarti BPK membuka secara luas agar masyarakat dapat dilayani lebih maksimal lagi,” ucapnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement