Advertisement
BPNB DIY Berubah jadi Balai Pelestari Kebudayaan untuk Layanan Lebih Komprehensif
Advertisement
JOGJA—Balai Pelestari Nilai Budaya (BPNB) DIY berubah nama jadi Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) wilayah 10. Perubahan itu untuk meningkatkan layanan pelestarian budaya baik benda maupun tak benda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 33/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan, BPK adalah bentuk peleburan antara BPNB dan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB). Sebelumnya, BPNB melestarikan budaya non benda seperti sejarah, film, hingga penghayat kepercayaan dan BPCB melestarikan budaya dalam bentuk benda seperti benteng, makam, hingga candi.
Advertisement
Peleburan dilakukan Kemendikbudristek untuk memaksimalkan pelestarian budaya dengan perampingan organisasi. Total BPK wilayah 10 akan memiliki 700 pegawai yang mengurusi pelestarian budaya benda dan non-benda di DIY dan Jawa Tengah.
Perampingan dilakukan untuk memaksimalkan gerak agar lebih efektif dalam pelestarian budaya. Pasalnya warisan budaya benda dan non-benda tak bisa dipisahkan satu sama lain seperti jiwa dan raga.
Per 1 November kemarin peleburan dan pembentukan BPK resmi dilakukan. Total ada 23 BPK se-Indonesia. Kuasa Pengguna Anggaran BPNB DIY Dwi Ratna Nurhajarini mengapresiasi peleburan tersebut. Ratna menjelaskan layanan kebudayaan dapat lebih efektif karena satu pintu melalui BPK baik pelestarian budaya benda maupun non-benda. “Peleburan adalah langkah yang baik karena budaya berbentuk benda dan non-benda dalam pelestariannya tak bisa dipisahkan dan saling berhubungan, sehingga pelayanannya nanti dapat maksimal,” jelasnya, Selasa (22/11/2022).
BPK wilayah 10, jelas Ratna, juga akan lebih maksimal dalam mengelola kebudayaan. “Karena sebelumnya kami di BPNB DIY juga membawahi Jawa Timur, sekarang Jawa Timur terpisah jadi lebih bisa fokus untuk wilayah DIY dan Jawa Tengah,” ujarnya.
Dalam Permendikbudristek No.33/2022, lanjut Ratna, terdapat enam fungsi pokok BPK. “dalam fungsinya yang baru kemitraan dengan komunitas budaya juga ditingkatkan, artinya peran dan partisipasi masyarakat juga didorong untuk turut melestarikan budaya,” katanya.
Peningkatan peran komunitas budaya dan masyarakat luas, sambung Ratna, dalam pelestarian budaya patut didukung lantaran tanpa peran dan partisipasi tersebut laju pemajuan kebudayaan dapat terhambat. “Pelibatakn komunitas juga berarti BPK membuka secara luas agar masyarakat dapat dilayani lebih maksimal lagi,” ucapnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Potensi Banjir Rob Terjadi di 11 Wilayah Jakarta Utara hingga 17 Januari 2025
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pelaksanaan MBG di Bantul Kemungkinan Batal Digelar Pekan Depan
- Dua Gol Persebaya Dianulir Wasit, PSS Menang 3-1
- Kementan Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi untuk Penyakit Mulut & Kaku
- Sukseskan Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Daop 6 Perkuat Komitmen Hijau
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Jogja, Kulonprogo, Bantul, Gunungkidul dan Sleman, Minggu (12/1/2025) Dini Hari
Advertisement
Advertisement