Advertisement

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pemuda Bantul Digelandang Polisi

Lugas Subarkah
Senin, 28 November 2022 - 14:57 WIB
Arief Junianto
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pemuda Bantul Digelandang Polisi Ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang pria asal Bantul ditangkap polisi seusai membawa kabur sebuah sepeda motor milik temannya. Pelaku mengelabui korban dengan alasan mengantar barang ke Wonosobo, Jawa Tengah.

Kapolsek Depok Barat, AKP Mega Tetuko, menjelaskan pelaku adalah LGS, 26, warga Banguntapan, Bantul. Sementara si pemilik sepeda motor Honda Beat warna biru yang digonndol pelaku adalah Yuhlika, warga asal Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika keduanya bertemu pada Jumat (14/10/2022) lalu di salah satu apartemen di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, sekitar pukul 13.00 WIB. "Saat itu tersangka ingin meminjam sepeda motor korban," ujarnya, Senin (28/11/2022).

LGS meminjam motor korban dengan alasan untuk mengantar barang ke Wonosobo, Jawa Tengah, dan akan dikembalikan dalam dua hari. "Setelah dua hari, korban menanyakan motornya pada tersangka dan tersangka berdalih akan mengembalikannya pada sore hari," katanya.

BACA JUGA: Medical Charity Run 2022 Wujud Tanggung Jawab Sosial Alumni FKKMK UGM

Namun, sepeda motor itu tak pernah dikembalikan. LGS selalu berkelit ketika ditanyai korban perihal motor tersebut. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Depok Barat yang langsung menindaklanjutinya.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi mendapatkan informasi jika LGS berada di rumahnya, di daerah Banguntapan, Bantul. Tersangka langsung ditangkap saat polisi mendatangi rumahnya.

LGS disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas empat tahun.

Ternyata, kata Mega, Yuhlika bukan korban pertama LGS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan serupa di tiga lokasi berbeda yakni Bantul, Gunungkidul dan Purworejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement