Advertisement

Perindo DIY Lolos Verifikasi Faktual sebagai Peserta Pemilu 2024

Sunartono
Kamis, 01 Desember 2022 - 23:07 WIB
Bhekti Suryani
Perindo DIY Lolos Verifikasi Faktual sebagai Peserta Pemilu 2024 KPU DIY di sela-sela melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi Kantor DPW Perindo DIY, Jalan Timoho, Kota Jogja. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Partai Perindo DIY dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Verifikasi wilayah DIY sempat melalui tahapan perbaikan verifikasi untuk wilayah Sleman dan Kulonprogo. Akan tetapi lima kabupaten dan kota telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.

Ketua DPW Partai Perindo DIY Yuni Astuti menjelaskan partainya telah dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi faktual dari KPU DIY. Meski demikian ia masih menunggu pengumuman resmi dari KPU karena tahapan verifikasi faktual masih berlangsung hingga 7 Desember 2022. Tiga DPD yang dinyatakan lolos lebih awal yaitu Gunungkidul, Kota Jogja dan Bantul. Sedangkan untuk Kulonprogo dan Sleman sempat melewati tahapan perbaikan.

Advertisement

"Tetapi tahapan perbaikan verifikasi faktual, DPD Kulonprogo dan DPD Sleman akhirnya telah dinyatakan memenuhi syarat. Memang hasil ini belum diumumkan resmi oleh KPU karena saat ini masih dalam tahap perbaikan verifikasi faktual," kata Yuni Astuti, Kamis (1/12/2022).

Syarat lolos verifikasi faktual yaitu kepengurusan dan keanggotaan minimal 75% dari jumlah kota atau kabupaten di provinsi. Dengan mengacu pada aturan KPU tersebut, Perindo DIY sebenarnya hanya butuh empat DPD atau tingkat kabupaten saja. Namun ia berkomitmen untuk menyajikan secara lengkap 100% atau empat kabupaten dan satu kota.

"Kami pakai rumus di Perindo DIY yaitu empat hebat dan lima sempurna. Lolos verifikasi di empat kabupaten atau kota itu sudah hebat tapi saya ingin sempurna sehingga lima DPD semuanya harus dinyatakan memenuhi syarat atau lolos 100 persen," katanya.

BACA JUGA: Lebih dari 2.000 Rumah di Jogja Tidak Layak Huni

Sekretaris DPW Perindo DIY Ign Ganjar Tri menambahkan untuk Kota Jogja syarat minimal sesuai aturan harus memiliki 416 anggota. Akan tetapi telah diajukan 487 orang anggota dan sebanyak 419 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan Bantul, regulasi mensyaratkan 956 anggota, akan tetapi mengajukan ada 1.037 anggota dan dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 978 anggota.

"Gunungkidul syaratnya 775 orang, yang kami ajukan ada 954 anggota dan yang dinyatakan memenuhi syarat ada 808. Jadi tiga DPD Perindo ini dinyatakan oleh KPU RI memenuhi syarat ditahap verifikasi faktual pertama," katanya.

Ada dua DPD Perindo DIY yang harus mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan yaitu Sleman dan Kulonprogo. Verifikasi faktual perbaikan di Sleman minimal memenuhi syarat 170 anggota kemudian diajukan 190 anggota dan telah dinyatakan memenuhi syarat pada 29 November 2022. Sedangkan DPD Perindo Kulonprogo minimal memenuhi syarat harus 122 anggota, kemudian tanggal 30 November 2022 sebanyak 134 dinyatakan memenuhi syarat.

"Dari hasil laporan Tim Satgasus yang diterjunkan ke lapangan, lima DPD Perindo di DIY memenuhi syarat 100 persen," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement