TV Analog di DIY Dinonaktifkan Besok, Begini Cara Daftar STB Gratis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah sudah mulai mematikan layanan TV analog. Hari ini, Jumat (2/12/2022) menjadi hari terakhir bagi warga DIY untuk bisa menyaksikan siaran TV analog sebelum dimatikan pada Sabtu (3/12/2022) dini hari nanti.
Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, jadwal penonaktifan TV analog untuk menuju ke TV digital dilakukan mulai pukul 00.01 WIB.
Advertisement
"Benar, untuk wilayah DIY, Jawa Barat dan Jawa Tengah analog switch off akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 00.01 WIB," kata Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Diskominfo Jogja Frans Indiarto, Kamis (1/12/2022).
Sebenarnya Pemerintah Pusat berencana menonaktifan layanan TV analog pada 25 November lalu untuk wilayah Jawa. Namun, akibat pendistribusian set top box (STB) untuk menangkap siaran TV digital yang belum merata, analog switch off ditunda sampai 2 Desember. Sebelumnya, penonaktifan TV analog sudah dilakukan di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Jokowi Sampai 8 Kali Ucapkan 'Hati-Hati' di Pertemuan Tahunan BI
Berbicara seputar STB, STB dibutuhkan untuk menikmati siaran TV digital. Dilansir dari Solopos.com--jaringan Harianjogja.com, tidak semua televisi membutuhkan STB. Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang set top box.
STB dapat diperoleh secara gratis bagi warga yang masuk kategori keluarga miskin. Untuk mendapatkan harus melalui pendaftaran terlebih dahulu.
Begini cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah:
- Mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos dan memiliki satu unit TV analog di rumah.
- Siapkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
- Pada aplikasi Cek Bansos, lakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
- Jika sudah tervalidasi, nantinya Anda akan mendapatkan set top box gratis.
Syarat-syarat penerima STB gratis:
- Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
- Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
- Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.-
Jika memenuhi syarat di atas, penyaluran Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah akan dilakukan secara door to door sejak 15 Maret 2022 lalu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
Advertisement
Advertisement