Advertisement

Promo November

TV Analog di DIY Dinonaktifkan Besok, Begini Cara Daftar STB Gratis

Bernadheta Dian Saraswati
Jum'at, 02 Desember 2022 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
TV Analog di DIY Dinonaktifkan Besok, Begini Cara Daftar STB Gratis Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. - Kompub ASO - Wienda Parwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah sudah mulai mematikan layanan TV analog. Hari ini, Jumat (2/12/2022) menjadi hari terakhir bagi warga DIY untuk bisa menyaksikan siaran TV analog sebelum dimatikan pada Sabtu (3/12/2022) dini hari nanti.

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, jadwal penonaktifan TV analog untuk menuju ke TV digital dilakukan mulai pukul 00.01 WIB. 

Advertisement

"Benar, untuk wilayah DIY, Jawa Barat dan Jawa Tengah analog switch off akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 00.01 WIB," kata Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Diskominfo Jogja Frans Indiarto, Kamis (1/12/2022).

Sebenarnya Pemerintah Pusat berencana menonaktifan layanan TV analog pada 25 November lalu untuk wilayah Jawa. Namun, akibat pendistribusian set top box (STB) untuk menangkap siaran TV digital yang belum merata, analog switch off ditunda sampai 2 Desember. Sebelumnya, penonaktifan TV analog sudah dilakukan di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Jokowi Sampai 8 Kali Ucapkan 'Hati-Hati' di Pertemuan Tahunan BI

Berbicara seputar STB, STB dibutuhkan untuk menikmati siaran TV digital. Dilansir dari Solopos.com--jaringan Harianjogja.com, tidak semua televisi membutuhkan STB. Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang set top box.

STB dapat diperoleh secara gratis bagi warga yang masuk kategori keluarga miskin. Untuk mendapatkan harus melalui pendaftaran terlebih dahulu. 

Begini cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah:

- Mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos dan memiliki satu unit TV analog di rumah.
- Siapkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
- Pada aplikasi Cek Bansos, lakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
- Jika sudah tervalidasi, nantinya Anda akan mendapatkan set top box gratis.

Syarat-syarat penerima STB gratis: 

- Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
- Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
- Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.- 
Jika memenuhi syarat di atas, penyaluran Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah akan dilakukan secara door to door sejak 15 Maret 2022 lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement