Advertisement

Promo November

Sosialisasi Tol Jogja-YIA di Sleman Dimulai Besok, Catat Jadwalnya

Lugas Subarkah
Minggu, 04 Desember 2022 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Sosialisasi Tol Jogja-YIA di Sleman Dimulai Besok, Catat Jadwalnya Spanduk tuntutan warga Dusun Simping, Tirtoadi terkait ganti rugi tol, Jumat (2/12/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Sosialisasi pembebasan lahan tol Jogja-Solo seksi 3, yakni Jogja-YIA, di wilayah Sleman dimulai Senin (5/12/2022).

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sleman, Budiharjo, mengatakan sosialisasi disiapkan oleh tim persiapan dari Pemda DIY. “Segala sesuatunya yang menyiapkan dari provinsi [Pemda DIY],” katanya, Minggu (4/12/2022).

Advertisement

Sosialisasi pertama berlangsung di Kantor Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, pada Senin (5/12/2022) pukul 10.00 WIB. sosialisasi hari pertama warga di tiga kalurahan, yakni Tirtoadi, Trihanggo dan Nogotirto dengan total bidang sebanyak 304 bidang.

Sama dengan sosialisasi-sosialisasi sebelumnya, sosialisasi ini dihadiri oleh tim persiapan yang meliputi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan, kalurahan dan melibatkan warga pemilik bidang terdampak.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Dishub Sleman Hingga Polisi Gelar Rakor Pekan Depan

Di pekan yang sama, sosialisasi dilanjutkan di Kantor Kalurahan Banyuraden pada Selasa (6/12/2022) dan Kantor Kalurahan Ambarketawang pada Rabu (7/12/2022). Dari kedua kalurahan ini, masing-masing menyasar 254 bidang dan 427 bidang.

Sosialisasi berikutnya berlangsung pada Senin (12/12/2022) di Kantor Kalurahan Balecatur dengan jumlah 364 bidang; pada Selasa (13/12/2022) di Omah Tinom dengan jumlah 467 bidang dari tiga kalurahan yakni Sidoarum, Sidomulyo dan Sidokarto; dan Rabu (14/12/2022) di Gor Sumberrahayu dengan jumlah 356 bidang dari Kalurahan Sumberrahayu.

Sosialisasi ini menjadi tahap awal berkomunikasi dengan warga terdampak, sebelum nantinya akan dilanjutkan dengan konsultasi publik, penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) dan pembayaran ganti rugi jika tidak terjadi penolakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement