Advertisement

DPRD Sleman Nilai Penyertaan Modal Tingkatkan Kualitas Pelayanan PDAM Tirta Sembada

Media Digital
Senin, 05 Desember 2022 - 07:57 WIB
Arief Junianto
DPRD Sleman Nilai Penyertaan Modal Tingkatkan Kualitas Pelayanan PDAM Tirta Sembada Ketua Pansus II DPRD Sleman, Dara Ayu Suharto. - Istimewa

Advertisement

SLEMAN — DPRD Sleman membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Sleman. Pembahasan raperda ini bertujuan sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan sosial kepada masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah.

Untuk menyelesaikan raperda ini, DPRD Sleman membentuk Panitia Khusus (Pansus) II yang diketuai oleh Dara Ayu Suharto.

Advertisement

Pembahasan rapat digelar melalui rapat kerja internal maupun dengan instansi terkait dan sejumlah tokoh masyarakat untuk. Pansus juga mengundang narasumber dari Kanwil Kemenkumham DIY dan mengadakan konsultasi dan studi komparasi ke beberapa daerah.

Ayu menjelaskan, penyertaan modal dalam raperda ini merupakan bentuk investasi pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.

Sesuai Raperda ini, penyertaan modal akan diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada. "Penyertaan modal ini sebagai pembiayaan investasi untuk pengembangan layanan PDAM Tirta Sembada dan atau pembiayaan program Hibah Air Minum," kata Ayu, Jumat (2/12/2022).

Dengan penambahan penyertaan modal tersebut, lanjut Ayu, diharapkan PDAM Tirta Sembada mampu meningkatkan prasarana dan sarana, meningkatkan kapasitas produksi, memperluas cakupan layanan, mengembangkan air minum dalam kemasan dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan layanan usaha.

Sejak pembahasan yang dimulai pada awal Oktober lalu, kata Ayu, Pansus sudah menyepakati poin-poin penting dalam raperda tersebut. Pansus saat ini tinggal menyelesaikan tahapan seperti singkronisasi dan pandangan masing-masing fraksi, sebelum Raperda disahkan sebagai perda.

"Beberapa poin sudah disepakati untuk penambahan penyertaan modal. Misalnya, aturan PDAM mendapatkan program dana hibah dari Pusat, bagaimana pengembangan usahanya, poin-poin itu sudah disepakati," katanya.

Ayu mengatakan penambahan penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemkab mengacu pada Perda No.1/2019 tentang PDAM Tirta Sembada.

Program Hibah

Adapun pembiayaan program Hibah Air Minum dalam Raperda ini menyesuaikan program hibah dari Pemerintah Pusat.

Penyertaan modal berupa uang kepada PDAM Tirta Sembada, dilaksanakan melalui proses penetapan APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Adapun Penyertaan Modal berupa barang sebelum peraturan ditetapkan, diperhitungkan setelah dilakukan penilaian barang secara profesional oleh penilai aset.

"Penilaian aset melibatkan tim appraisal. Jadi setelah peraturan daerah ini ditetapkan, [penyertaan barang] diserahkan sesuai nilai perolehan," kata politikus Partai Gerindra ini.

Hingga tahun ini, modal yang telah disetor Pemkab Sleman kepada PDAM Tirta Sembada mencapai Rp179,13 miliar. Adapun nilai penambahan penyertaan modal akan dilakukan hingga 2028 diperkirakan sebesar Rp82,88 miliar.

Rinciannya, pada 2023 sebesar Rp 21,88 miliar; pada 2024 senilai Rp 9,16 miliar; pada 2025 senilai Rp 8,34 miliar; pada 2026 senilai Rp 11,05 miliar; pada 2027 senilai Rp 12,07 miliar; dan pada 2028 senilai Rp 20,34 miliar.

Khusus 2023, lanjut Ayu, penyertaan modal yang akan disalurkan berupa modal uang sebesar Rp7 miliar, alokasi tanah senilai Rp 2 miliar, barang dan bangunan senilai Rp 12 miliar.

Adapun mekanisme pencairannya diawali dari pengajuan permohonan secara tertulis oleh Direktur PDAM kepada Bupati. Namun, sebelum diajukan, permohonan itu harus terlebih dulu mendapat persetujuan Dewan Pengawas PDAM.

Direktur PDAM Tirta Sembada Dwi Nurwata mengatakan instansinya berkomitmen untuk memberikan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K4). "Komitmen ini kami lakukan untuk melindungi sumber-sumber air baku dan mengamankan kegiatan apapun yang beresiko mengganggu kualitas maupun pelayanan kepada masyarakat," kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement