Advertisement
Angka Perceraian di Gunungkidul selama 2022 Capai 1.376 Kasus, Cekcok Jadi Pemicu Utama

Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul – Pengadilan Agama Wonosari mencatat sepanjang 2022 ada kasus perceraian sebanyak 1.376 perkara.
Pertengkaran dalam keluarga dan ekomoni menjadi alasan yang paling dominan yang menyebabkan pasangan suami istri berpisah.
Advertisement
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar mengatakan, kasus perceraian merupakan perkara yang paling banyak ditangani oleh pengadilan agama.
Total di 2022 ada yang mengajukan perceraian sebanyak 1.376 pemohon dan telah diputus sebanyak 1.292 kasus.
Menurut dia, ada tren penurunan kasus perceraian di Gunungkidul. Hal ini dilihat dari data perbandingan di 2021. Total ada 1.390 permohonan dan yang selesai diputus sebanyak 1.334 kasus.
“Jika dilihat data yang masuk memang ada penurunan kasus yang ditangani,” katanya, Senin (9/1/2022).
Khoiril menjelaskan, faktor yang menyebabkan pasangan suami istri berpisah karena cekcok atau pertengkaran dalam keluarga ada 909 permohonan.
Adapun faktor kedua dikarenakan alasan ekonomi yang menjadi penyebab berpisah.
“Ada juga karena ditinggal sebanyak 153 perkara. Sedangkan sisanya ada karena judi, mabuk, kekerasan dalam rumah tangga, poligami hingga alasan lainnya,” katanya.
Menurutnya, perceraian bisa terjadi kepada siapa saja, bukan hanya ASN. Karena itulah, dia mengajak agar sebelum melakukan pernikahan, sebaiknya dipikirkan matang-matang terlebih dahulu.
“Sebelum pengajuan cerai dikabulkan, kami coba mediasi terlebih dahulu, mulai memberikan nasihat hingga menyarankan tetap mempertahankan rumah tangga. Tetapi, keputusan tetap diserahkan sepenuhnya ke pasangan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar membenarkan bahwa di 2022 ada PNS yang memutuskan bercerai.
Menurut dia, untuk perceraian yang melibatkan ASN tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, maka pegawai yang bersangkutan harus meminta izin ke atasannya. Pasalnya jika tidak melaporkan maka bisa dijatuhi sanksi.
Iskandar mencontohkan di awal tahun ini, Bupati Gunungkidul menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai yang bercerai tanpa izin. Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.45/1990.
“Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan,” kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alasan KAI Gunakan Kuota BBM Subsidi saat arus Mudik Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
Advertisement
Advertisement