Advertisement
Pencuri Ponsel di Masjid Sitimulyo Piyungan Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Anggota Reskrim Polsek Piyungan menangkap FN, 22, warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul. FN ditangkap karena diduga sebagai tersangka pencurian telepon selular (Ponsel) di Masjid Abu Bakar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan pada Jumat (6/1/2023) pekan lalu. Hingga saat ini tersangka mendekam di Mapolsek Piyungan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana pengungkapan kasus pencurian itu bermula saat petugas Reskrim Polsek Piyungan menerima laporan dari korban Abdullah Makmun, 22, warga Dusun Karanggayam, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan Bantul.
Advertisement
BACA JUGA : Baru Awal Tahun, Pencurian di Bantul Sudah Merebak
“Korban pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 sekira pukul 15.30 WIB telah kehilangan dua buah ponsel miliknya di Masjid Abu Bakar, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dengan total kerugian Rp5 juta,” katanya Senin (9/1/2023).
Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil menangkap tersangka yang berinisial FN beberapa jam setelah kasus pencurian. FN juga merupakan warga sekitar TKP
“Pelaku FN berhasil ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti berupa satu buah HP merk Redmi Note 10S warna putih, milik korban,” ujarnya. Atas perbuatanya, tersangka FN dijerat dengan pasal 362 KUHP . Hingga saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolsek Piyungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : Maling Laptop Jaksa KPK di Jogja Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement