Maling Laptop Jaksa KPK di Jogja Ditangkap Polisi, Apa Motifnya?
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua tersangka pencurian laptop milik seorang jaksa KPK beberapa waktu lalu di Kota Jogja berhasil ditangkap polisi. Keduanya ditangkap di Jakarta dan telah menjalani pemeriksaan di Polda DIY sejak Selasa (3/1/2023) pagi.
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan kedua tersangka pencurian yakni JN, 32 tahun, laki-laki asal Makasar, Sulawesi Selatan dan SIP, 31 tahun, laki-laki asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Adapun korban yakni Ferdian Adi Nugroho, yang merupakan Jaksa Penuntut di KPK. Pencurian terjadi pada 24 Desember 2022 di kediamannya, Wirobrajan, Kota Jogja.
Advertisement
“Hasil penyelidikan oleh tim opsnal Polda DIY bersama tim opsnal Polresta Jogja diketahui bahwa terdapat dua tersangka yang melakukan kejahatan tersebut. Kemudian pada tanggal 1 Januari kita mendapatkan informasi bahwasanya kedua tersangka tersebut berada di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
SIP ditangkap terlebih dahulu di wilayah Cilincing, Jakarta utara. Kemudian atas penangkapan itu dikembangkan ke JN yang ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Dari keduanya, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti meliputi satu set alat pencongkel, helm dan pakaian yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.
BACA JUGA: Korban Longsor Terakhir di Sleman Ditemukan
Meski demikian barang bukti hasil pencurian berupa laptop saat ini masih dalam pencarian polisi. “Beberapa Barang bukti hasil keterangan tersangka itu ada yang dibuang di wilayah sungai di wilayah Jogja, tentunya nanti kami akan melakukan uji keterangan yang bersangkutan,” katanya.
Beberapa barang yang dicuri meliputi hard disk, DVR, laptop dan tas. Berdasarkan keterangan korban, laptop tersebut merupakan inventaris dinas KPK. Polisi juga belum menyimpulkan motif pencurian, apakah ada hubungannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani korban sebagai jaksa KPK.
Dari hasil profiling tersangka, diketahui jika SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan. “Sedangkan JN merupakan residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba,” kata dia.
Polisi juga tidak mengetahui apa isi dari laptop atau hard disk yang dicuri karena hanya fokus pada kasus pencuriannya saja. Atas perbuatannya, SIP dan JN disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
Advertisement
Advertisement