Advertisement

Promo November

Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar

Media Digital
Rabu, 01 Februari 2023 - 16:57 WIB
Bhekti Suryani
Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar Sidang kasus pengemplang pajak di PN Bantul - Ist

Advertisement

Yogyakarta, 31 Januari 2023– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul melalui putusan nomor 242/Pid.Sus/2022/PN Btl menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta (Senin, 30/1/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. HP dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.

Advertisement

Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp88,83 miliar. Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

BACA JUGA: Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh HP berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap HP telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 September 2022 dan telah dilimpahkan ke Jaksa pada 22 September 2022 yang lalu.

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik HP berupa uang tunai senilai Rp13 miliar, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp45 miliar, 9 buah jam tangan mewah, 32 tas mewah, dan 1 buah sepeda motor senilai Rp40 juta. Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY Agung Subchan Kurnianto menyebut Kanwil DJP DIY akan terus memperkuat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain sejak tahap penyidikan, penuntutan, sampai persidangan dalam rangka penegakan hukum pidana pajak. “Hal ini demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara serta terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya,” tandasnya.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement