Advertisement
Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sleman Sita Hampir Sekilo Ganja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman mengungkap tiga kasus narkotika golongan satu jenis ganja pada Januari 2023. Total barang bukti ganja yang disita mencapai hampir satu kilogram.
Dari total kasus itu, ada empat orang tersangka ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Kasatresnarkoba Polresta Sleman, AKP Irwan menjelaskan untuk kasus pertama berlokasi di Gunungkidul dengan tersangka inisial BRM,22 warga Gunungkidul. Barang bukti ganja yang disita total 28,43 gram.
Advertisement
"Barang bukti satu bungkus rokok berisi satu paket ganja seberat 6,42 gram, satu paket ganja ukuran sedang yang dibungkus plastik klip dengan berat 18,35 gram, dan satu paket ganja berat kurang lebih 3,66 gram," ucapnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (8/2/2023).
Tersangka berperan sebagai penjual serta pengedar ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Menurutnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman akan melakukan pengembangan kembali karena tersangka merupakan pengedar. "Kami mencari kepada siapa dipasarkan barang-barang ini," ucap Irwan.
BACA JUGA: Kasus Jual BB Narkoba Irjen Teddy Minahasa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus narkotika kedua ada di Condongcatur, Depok dengan satu tersangka mahasiswa inisial AFS, 20 yang ditangkap di kamar kosnya beralamat di Condongcatur, Depok dengan barang bukti yang disita ganja seberat 5,98 gram disita. AFS merupakan pengguna yang awalnya coba-coba karena penasaran.
Dari dua kasus di Gunungkidul dan Sleman polisi melakukan pengembangan ke wilayah Cianjur, Jawa Barat. Barang bukti lebih besar lagi ditemukan yakni tiga paket ganja masing-masing sekitar 25 gram, sebelas paket ganja dengan berat masing-masin 220 gram, 33 paket ganja 660 gram, dan satu paket seberat sembilan gram.
Dua tersangka diringkus inisial BR,27 dan F,21 warga Cianjur, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai penjual. "Jadi yang di Cianjur ini mengedarkan ke wilayah DIY. Kalau ditotal selama pengungkapan satu rangkaian Gunungkidul, Sleman, dan Cianjur total barang bukti 948,41 gram hampir satu kilogram ganja," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ganja ini diperoleh dari Sumatera khususnya wilayah Medan. "Masih mengembangkan lebih lanjut untuk mengembangkan kembali perkara ini," paparnya.
Salah satu tersangka BRM warga Gunungkidul mengatakan baru tiga bulan menjual ganja. Pemesan biasanya membeli ganja ke BRM dengan barat 25 gram. "Saya baru, baru tiga bulan. Satu gram Rp100.000-an."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement