Advertisement

Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sleman Sita Hampir Sekilo Ganja

Anisatul Umah
Rabu, 08 Februari 2023 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sleman Sita Hampir Sekilo Ganja Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polresta Sleman, Rabu (8/2/2023). - Anisatul Umah/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman mengungkap tiga kasus narkotika golongan satu jenis ganja pada Januari 2023. Total barang bukti ganja yang disita mencapai hampir satu kilogram.

Dari total kasus itu, ada empat orang tersangka ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Kasatresnarkoba Polresta Sleman, AKP Irwan menjelaskan untuk kasus pertama berlokasi di Gunungkidul dengan tersangka inisial BRM,22 warga Gunungkidul. Barang bukti ganja yang disita total 28,43 gram.

Advertisement

"Barang bukti satu bungkus rokok berisi satu paket ganja seberat 6,42 gram, satu paket ganja ukuran sedang yang dibungkus plastik klip dengan berat 18,35 gram, dan satu paket ganja berat kurang lebih 3,66 gram," ucapnya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (8/2/2023).

Tersangka berperan sebagai penjual serta pengedar ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Menurutnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman akan melakukan pengembangan kembali karena tersangka merupakan pengedar. "Kami mencari kepada siapa dipasarkan barang-barang ini," ucap Irwan.

BACA JUGA: Kasus Jual BB Narkoba Irjen Teddy Minahasa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus narkotika kedua ada di Condongcatur, Depok dengan satu tersangka mahasiswa inisial AFS, 20 yang ditangkap di kamar kosnya beralamat di Condongcatur, Depok dengan barang bukti yang disita ganja seberat 5,98 gram disita. AFS merupakan pengguna yang awalnya coba-coba karena penasaran.

Dari dua kasus di Gunungkidul dan Sleman polisi melakukan pengembangan ke wilayah Cianjur, Jawa Barat. Barang bukti lebih besar lagi ditemukan yakni tiga paket ganja masing-masing sekitar 25 gram, sebelas paket ganja dengan berat masing-masin 220 gram, 33 paket ganja 660 gram, dan satu paket seberat sembilan gram.

Dua tersangka diringkus inisial BR,27 dan F,21 warga Cianjur, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai penjual. "Jadi yang di Cianjur ini mengedarkan ke wilayah DIY. Kalau ditotal selama pengungkapan satu rangkaian Gunungkidul, Sleman, dan Cianjur total barang bukti 948,41 gram hampir satu kilogram ganja," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ganja ini diperoleh dari Sumatera khususnya wilayah Medan. "Masih mengembangkan lebih lanjut untuk mengembangkan kembali perkara ini," paparnya.

Salah satu tersangka BRM warga Gunungkidul mengatakan baru tiga bulan menjual ganja. Pemesan biasanya membeli ganja ke BRM dengan barat 25 gram. "Saya baru, baru tiga bulan. Satu gram Rp100.000-an."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement