Penerima Bansos Terindikasi Judi Online di DIY Naik Jadi 31.649 KPM

Anisatul Umah
Anisatul Umah Selasa, 01 September 2026 14:07 WIB
Penerima Bansos Terindikasi Judi Online di DIY Naik Jadi 31.649 KPM

Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Novrian Arbi

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 31.649 penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Sosial (Bansos) di Daerah Istimewa Yogyakarta terindikasi judi online (Judol) per 16 Juli 2026. Jumlah tersebut mencapai 17,74% dari total 178.402 penerima PKH di DIY.

Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, mengatakan jumlah penerima bansos yang terindikasi Judol tersebut meningkat dibandingkan dengan data 2025. Pada 9 Oktober 2025, dari 221.962 penerima PKH di DIY, sebanyak 7.001 penerima atau 3,15% di antaranya terindikasi terkait aktivitas judi online.

"Ada peningkatan di banding dengan 2025 ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) indikasi Judol maka Bansosnya dipending," kata Suyarno, Selasa (1/9/2026).

Data terbaru tersebut tersebar di lima wilayah kabupaten/kota di DIY. Kabupaten Gunungkidul mencatat jumlah penerima bansos yang terindikasi Judol paling banyak, sedangkan Kabupaten Kulonprogo memiliki persentase paling rendah dibandingkan wilayah lainnya.

Rincian Data Penerima Bansos

Di Kota Jogja terdapat 11.066 penerima Bansos. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.813 penerima atau 16,38% terindikasi Judol.

Di Kabupaten Bantul terdapat 51.337 penerima Bansos. Sebanyak 9.216 penerima atau 17,95% dari jumlah tersebut terindikasi Judol.

Sementara itu, Kabupaten Kulonprogo memiliki 29.352 penerima Bansos. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.336 penerima atau 11,37% terindikasi Judol.

Jumlah penerima Bansos di Kabupaten Gunungkidul tercatat 48.418 orang. Sebanyak 9.921 penerima atau 20,49% di antaranya terindikasi Judol.

Adapun Kabupaten Sleman memiliki 38.229 penerima Bansos. Dari jumlah tersebut, 7.363 penerima atau 19,26% terindikasi Judol.

Jika dibandingkan berdasarkan persentase, Gunungkidul menjadi wilayah dengan proporsi penerima bansos terindikasi Judol paling tinggi, yakni 20,49%. Sebaliknya, persentase di Kulonprogo berada pada angka 11,37%.

Data tersebut merupakan kondisi per 16 Juli 2026. Sementara data pembanding 2025 yang digunakan Dinsos DIY tercatat per 9 Oktober 2025.

Pada periode tersebut, Kota Jogja memiliki 14.235 penerima Bansos dengan 938 penerima terindikasi Judol. Bantul memiliki 65.346 penerima Bansos dengan 1.711 penerima terindikasi Judol.

Gunungkidul pada 9 Oktober 2025 tercatat memiliki 55.191 penerima Bansos. Sebanyak 2.397 penerima di antaranya terindikasi Judol.

Kemudian, jumlah penerima Bansos di Kulonprogo mencapai 32.386 orang, dengan 849 penerima terindikasi Judol. Di Sleman terdapat 54.804 penerima Bansos, dengan 1.106 di antaranya terindikasi Judol.

Bansos Bisa Kembali Disalurkan

Suyarno menjelaskan status terindikasi Judol tidak secara otomatis menutup kesempatan penerima bansos untuk mendapatkan kembali bantuan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggah.

Jika sanggahan tersebut diterima, penyaluran Bansos kepada KPM dapat kembali berjalan.

"Kan KPM yang terindikasi Judol boleh memasukan sanggah dan ketika sanggah dikabulkan dimungkinkan Bansosnya jalan lagi, ya terbukti tidak Judol pastinya," jelasnya.

Mekanisme sanggah dapat disertai sejumlah bukti pendukung. Dinsos DIY menyebut salah satu dokumen yang dapat digunakan adalah surat keterangan dari kalurahan atau kelurahan.

Bukti pendukung lainnya juga dapat disertakan untuk menunjukkan bahwa penerima bansos yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas judi online.

Menurut Suyarno, status terindikasi Judol belum tentu berarti penerima bansos tersebut benar-benar melakukan aktivitas judi online. Karena itu, penerima memiliki hak untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme sanggah.

Salah satu kemungkinan yang disebutnya adalah perangkat telepon seluler milik penerima bansos pernah dipinjam orang lain. Dalam kondisi tersebut, perangkat dapat digunakan untuk bermain judi online, sementara rekening yang terhubung dengan aktivitas tersebut merupakan rekening milik penerima bansos.

"Atau yang bersangkutan merasa tidak melakukan karena misalnya HP-nya pernah dipinjam orang lain, ternyata untuk main judi online. Itu kan ter-connect dengan rekening penerima bansos itu kan? Dan masyarakat itu punya hak untuk menyanggah," jelasnya.

Dinsos Belum Pisahkan Data Lansia

Dinsos DIY juga belum dapat memilah jumlah penerima bansos lanjut usia (lansia) yang masuk dalam data terindikasi Judol. Suyarno mengatakan pihaknya belum memiliki rincian tersebut.

"Kami belum bisa memilah yang lansia berapa," ujarnya.

Meski demikian, lansia yang masuk dalam data terindikasi Judol tetap dapat mengajukan sanggah. Dalam proses tersebut, mereka dapat memperoleh pendampingan dari keluarga atau pendamping.

Suyarno kembali menekankan bahwa status terindikasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa penerima bansos benar-benar melakukan judi online. Klarifikasi melalui mekanisme sanggah menjadi kesempatan bagi masyarakat yang merasa tidak melakukan aktivitas tersebut.

Data Berasal dari Kemensos dan PPATK

Suyarno menjelaskan Dinsos DIY memperoleh data mengenai penerima Bansos yang terindikasi bermain Judol dari Kementerian Sosial (Kemensos). Data yang diterima Kemensos tersebut, menurut dia, berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan demikian, data yang digunakan Dinsos DIY dalam penanganan penerima bansos terindikasi Judol berasal dari alur informasi antara lembaga tersebut.

"Kami minta data ke kemensos, Kemensos infonya data dari PPATK," lanjutnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online