Advertisement
Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap: Ada Ojol, Sopir, dan Pekerja Skuter Listrik Malioboro
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja berhasil menangkap pelaku kekerasan jalanan atau klitih yang beraksi di Titik Nol Jogja beberapa waktu lalu di Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (9/2/2023). Pelaku bekerja sebagai ojol, sopir, pekerja skuter listrik, hingga pelajar.
Pelaku berjumlah enam orang tersebut diduga hendak melarikan diri setelah viral di media sosial.
Advertisement
Dua pelaku teridentifikasi sebagai pekerja skuter listrik di kawasan Malioboro yaitu FN, 28, warga Cokrodiningratan dan YG, 33, warga Sosromenduran. Dua pelaku lainnya bekerja sebagai driver ojek online atau ojol yaitu TR, 27, warga Pringgokusuman dan NK, 22, warga Pringgokusuman. Satu pelaku bekerja sebagai sopir yaitu LT, 23, warga Sosromenduran.
Pelaku terakhir masih berstatus pelajar yaitu GN, 17, warga Pringgokusuman. Pelaku eksekutor pembacokan celurit adalah LT, yang bekerja jadi sopir. Penyabetan dengan senjata tajamnya itu dilakukannya dua kali, sekali mengenai helm korban dan terakhir mengenai bahu korban.
Kepala Polresta Jogja Kombes Saiful Anwar langsung yang mengungkap kasus tersebut saat jumpa pers di Ruang Satreskrim, Polresta Jogja pada Jumat (10/2/2023). “Ada 10 barang bukti yang sudah kami sita dari para pelaku ini,” katanya.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Klitih Titik Nol Jogja: Diajak Berantem Pakai Celurit Setelah Menegur Pelaku
Saiful menjelaskan barang bukti itu antara lain sebuah celurit, sebuah besi knock, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi hingga pakaian-pakaian pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya. “Pemukulan besi knock pada korban dilakukan pelaku GN yang masih dibawah umur,” jelasnya.
GN yang masih berstatus sebagai pelajar juga memukul korban dengan botol bir kosong. “Arah pukulan yang dilakukan pelaku di bawah umur ini ke kepala korban dan ke kendaraannya,” ujarnya.
Keenam pelaku klitih Titik Nol Jogja tersebut, jelas Saiful, disangkakan dengan tindakan penganiayaan sesuai KUHP pasal 170. “Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Advertisement