Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap: Ada Ojol, Sopir, dan Pekerja Skuter Listrik Malioboro

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja berhasil menangkap pelaku kekerasan jalanan atau klitih yang beraksi di Titik Nol Jogja beberapa waktu lalu di Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (9/2/2023). Pelaku bekerja sebagai ojol, sopir, pekerja skuter listrik, hingga pelajar.
Pelaku berjumlah enam orang tersebut diduga hendak melarikan diri setelah viral di media sosial.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Dua pelaku teridentifikasi sebagai pekerja skuter listrik di kawasan Malioboro yaitu FN, 28, warga Cokrodiningratan dan YG, 33, warga Sosromenduran. Dua pelaku lainnya bekerja sebagai driver ojek online atau ojol yaitu TR, 27, warga Pringgokusuman dan NK, 22, warga Pringgokusuman. Satu pelaku bekerja sebagai sopir yaitu LT, 23, warga Sosromenduran.
Pelaku terakhir masih berstatus pelajar yaitu GN, 17, warga Pringgokusuman. Pelaku eksekutor pembacokan celurit adalah LT, yang bekerja jadi sopir. Penyabetan dengan senjata tajamnya itu dilakukannya dua kali, sekali mengenai helm korban dan terakhir mengenai bahu korban.
Kepala Polresta Jogja Kombes Saiful Anwar langsung yang mengungkap kasus tersebut saat jumpa pers di Ruang Satreskrim, Polresta Jogja pada Jumat (10/2/2023). “Ada 10 barang bukti yang sudah kami sita dari para pelaku ini,” katanya.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Klitih Titik Nol Jogja: Diajak Berantem Pakai Celurit Setelah Menegur Pelaku
Saiful menjelaskan barang bukti itu antara lain sebuah celurit, sebuah besi knock, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi hingga pakaian-pakaian pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya. “Pemukulan besi knock pada korban dilakukan pelaku GN yang masih dibawah umur,” jelasnya.
GN yang masih berstatus sebagai pelajar juga memukul korban dengan botol bir kosong. “Arah pukulan yang dilakukan pelaku di bawah umur ini ke kepala korban dan ke kendaraannya,” ujarnya.
Keenam pelaku klitih Titik Nol Jogja tersebut, jelas Saiful, disangkakan dengan tindakan penganiayaan sesuai KUHP pasal 170. “Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Geser Rusia, Amerika Kini Jadi Pemasok Minyak Mentah Terbesar Eropa
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement