Advertisement

Harian Jogja

Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap: Ada Ojol, Sopir, dan Pekerja Skuter Listrik Malioboro

Triyo Handoko
Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:12 WIB
Budi Cahyana
Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap: Ada Ojol, Sopir, dan Pekerja Skuter Listrik Malioboro Kepala Polresta Jogja Kombes Saiful Anwar saat menjelaskan penangkapan pelaku klitih Titik Nol Jogja pada Jumat (10/2/2023). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja berhasil menangkap pelaku kekerasan jalanan atau klitih yang beraksi di Titik Nol Jogja beberapa waktu lalu di Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (9/2/2023). Pelaku bekerja sebagai ojol, sopir, pekerja skuter listrik, hingga pelajar.

Pelaku berjumlah enam orang tersebut diduga hendak melarikan diri setelah viral di media sosial.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Dua pelaku teridentifikasi sebagai pekerja skuter listrik di kawasan Malioboro yaitu FN, 28, warga Cokrodiningratan dan YG, 33, warga Sosromenduran. Dua pelaku lainnya bekerja sebagai driver ojek online atau ojol yaitu TR, 27, warga Pringgokusuman dan NK, 22, warga Pringgokusuman. Satu pelaku bekerja sebagai sopir yaitu LT, 23, warga Sosromenduran.

Pelaku terakhir masih berstatus pelajar yaitu GN, 17, warga Pringgokusuman. Pelaku eksekutor pembacokan celurit adalah LT, yang bekerja jadi sopir. Penyabetan dengan senjata tajamnya itu dilakukannya dua kali, sekali mengenai helm korban dan terakhir mengenai bahu korban.

Kepala Polresta Jogja Kombes Saiful Anwar langsung yang mengungkap kasus tersebut saat jumpa pers di Ruang Satreskrim, Polresta Jogja pada Jumat (10/2/2023). “Ada 10 barang bukti yang sudah kami sita dari para pelaku ini,” katanya.

BACA JUGA: Pengakuan Korban Klitih Titik Nol Jogja: Diajak Berantem Pakai Celurit Setelah Menegur Pelaku

Saiful menjelaskan barang bukti itu antara lain sebuah celurit, sebuah besi knock, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi hingga pakaian-pakaian pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya. “Pemukulan besi knock pada korban dilakukan pelaku GN yang masih dibawah umur,” jelasnya.

GN yang masih berstatus sebagai pelajar juga memukul korban dengan botol bir kosong. “Arah pukulan yang dilakukan pelaku di bawah umur ini ke kepala korban dan ke kendaraannya,” ujarnya.

Keenam pelaku klitih Titik Nol Jogja tersebut, jelas Saiful, disangkakan dengan tindakan penganiayaan sesuai KUHP pasal 170. “Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” katanya.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pariwisata Bantul Harus Terus Berbenah

Pariwisata Bantul Harus Terus Berbenah

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Geser Rusia, Amerika Kini Jadi Pemasok Minyak Mentah Terbesar Eropa

News
| Rabu, 29 Maret 2023, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement