Advertisement
Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap: Ada Ojol, Sopir, dan Pekerja Skuter Listrik Malioboro

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja berhasil menangkap pelaku kekerasan jalanan atau klitih yang beraksi di Titik Nol Jogja beberapa waktu lalu di Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (9/2/2023). Pelaku bekerja sebagai ojol, sopir, pekerja skuter listrik, hingga pelajar.
Pelaku berjumlah enam orang tersebut diduga hendak melarikan diri setelah viral di media sosial.
Advertisement
Dua pelaku teridentifikasi sebagai pekerja skuter listrik di kawasan Malioboro yaitu FN, 28, warga Cokrodiningratan dan YG, 33, warga Sosromenduran. Dua pelaku lainnya bekerja sebagai driver ojek online atau ojol yaitu TR, 27, warga Pringgokusuman dan NK, 22, warga Pringgokusuman. Satu pelaku bekerja sebagai sopir yaitu LT, 23, warga Sosromenduran.
Pelaku terakhir masih berstatus pelajar yaitu GN, 17, warga Pringgokusuman. Pelaku eksekutor pembacokan celurit adalah LT, yang bekerja jadi sopir. Penyabetan dengan senjata tajamnya itu dilakukannya dua kali, sekali mengenai helm korban dan terakhir mengenai bahu korban.
Kepala Polresta Jogja Kombes Saiful Anwar langsung yang mengungkap kasus tersebut saat jumpa pers di Ruang Satreskrim, Polresta Jogja pada Jumat (10/2/2023). “Ada 10 barang bukti yang sudah kami sita dari para pelaku ini,” katanya.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Klitih Titik Nol Jogja: Diajak Berantem Pakai Celurit Setelah Menegur Pelaku
Saiful menjelaskan barang bukti itu antara lain sebuah celurit, sebuah besi knock, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi hingga pakaian-pakaian pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya. “Pemukulan besi knock pada korban dilakukan pelaku GN yang masih dibawah umur,” jelasnya.
GN yang masih berstatus sebagai pelajar juga memukul korban dengan botol bir kosong. “Arah pukulan yang dilakukan pelaku di bawah umur ini ke kepala korban dan ke kendaraannya,” ujarnya.
Keenam pelaku klitih Titik Nol Jogja tersebut, jelas Saiful, disangkakan dengan tindakan penganiayaan sesuai KUHP pasal 170. “Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

H-7 Hari Raya Idulfitri, Sebanyak 603.658 Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Selama Liburan di Taman Pintar Diprediksi Capai 4.000 Orang Perhari
- Bupati Gunungkidul Fokus Kembangkan Pertanian untuk Generasi Muda, Berharap Tak Ada Urbanisasi Setelah Lebaran
- DPUPKP Sleman Sebut Perbaikan 52 Ruas Jalan Telah Mencapai 98%
- Ada Dugaan Korupsi di SMKN 2 Sewon, Ini Respons Balai Dikmen Bantul
- Lebaran 2025, Pemkot Jogja Jamin Layanan Kesehatan Wisatawan
Advertisement
Advertisement