BMKG: Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia serta mengingatkan potensi awan cumulonimbus.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Jogja terkait kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jogja. Kejaksaan pun melakukan eksekusi terhadap terdakwa berinisial MAS yang merupakan mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jogja pada Kamis pekan lalu.
Kasus itu bermula saat adanya kredit macet di Bank Jateng Cabang Jogja dengan total kerugian sekitar Rp14 miliar. Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja Lilik Andriyanto menjelaskan terdakwa MAS selaku pimpinan cabang Bank Jateng Cabang Yogyakarta tahun 2018-2019 bersama-sama dengan terdakwa MAV selaku pemilik/pengurus korporasi didakwa penuntut umum Kejari Jogja melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara c.q Bank Jateng Cabang Jogja dengan total kerugian sebesar Rp14 miliar.
BACA JUGA : Dua Kali Ditunda, Sidang Korupsi Eks Wali Kota Jogja
Setelah melalui proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, MAS Divonis bebas pada 8 April 2022. Dalam salinan putusan pengadilan No.12/Pid.Sus-TPK/2021/Yk dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan tindak pidana, melepas dari tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan.
“Terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja tersebut, Jaksa pada Kejari Jogja saat itu di hari yang sama langsung melaksanakan putusan tersebut, namun mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Lilik Andriyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi sebagaimana dalam putusan tersebut mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jogja dengan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja. MA juga menyatakan terdakwa MAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pidana dan denda sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA : Ditangkap KPK, Ternyata Ini Kasus Korupsi yang Membelit
“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jogja didampingi Penasihat Hukum terdakwa MAS pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan nomor 5716 K/Pid.Sus/2022 dengan cara memasukkan terdakwa MAS ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia serta mengingatkan potensi awan cumulonimbus.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.
Sultan meminta desa dan kampung wisata di DIY tidak hanya mengejar kunjungan, tetapi menghidupkan potensi lokal dan memberi manfaat bagi warga.