Advertisement
Polresta Jogja Musnahkan Bukti Kasus Narkoba, Ganja Ratusan Gram Dibakar
Suasana pembakaran barang bukti kasus narkoba berupa ganja di halaman Mapolresta Jogja, Kamis (9/3/2023). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Polresta Jogja memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa ganja seberat 138 gram pada Kamis (9/3/2023). Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan sesuai perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-731/M.4.11/Enz.1/02/2023.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolresta Jogja dengan diikuti Kasi Pidana Umum Kejari Jogja Alden Simanjuntak dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jogja Eka Surya Setyawan.
Advertisement
Pemusnahan ganja tersebut dengan terdakwa FRH dimana saat pembakaran terdakwa turut hadir. Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menyebut pemusnahan sebagai komitmennya memberantas narkoba.
BACA JUGA: Baru Bebas, Pengedar Narkoba di Jogja Masuk Bui Lagi
Selain ganja barang bukti lain juga turut dibakar dalam tong sampah. Barang bukti lain tersebut adalah sebuah tempat sampah plastik dan sebuah kresek dan klip tempat ganja tersebut ditemukan.
Probo menyebut peredaran narkoba di Jogja masih marak terjadi. “Untuk itu, kami minta seluruh lini masyarakat harus turut berperan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba,” jelasnya, Jumat (10/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Charger Ponsel Masih di Stopkontak Picu Kebakaran di Wirobrajan
- Pulang dari Pantai, 1 Lansia Meninggal Dunia Laka di Bugisan
- Kendaraan Masuk Tol Purwomartani Tembus 6.072 Saat Lebaran
- Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
- Kunjungan di Breksi Diperkirakan Tak Seramai Tahun Lalu
Advertisement
Advertisement








