Advertisement
Izin 2 Hotel dan Apartemen di Jogja Ini Dipastikan Bakal Dicabut Pemkot
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini disebut belum merepons pengajuan pembatalan izin hotel bermasalah yang diajukan oleh Pemkot Jogja. Namun, Pemkot tak kehabisan akal untuk mencabut perizinan sejumlah hotel bermasalah tersebut.
Pemkot Jogja menemukan cara lain yaitu dengan melakukan review atau peninjauan izin hotel setelah setahun izin tersebut dikeluarkan. Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi menjelaskan jika dalam kurun waktu setahun setelah izin dikeluarkan bangunan hotel tidak dibangun maka izin tersebut gugur setelah dilakukan review atau peninjauan.
Advertisement
Seperti diketahui, upaya mencabut izin hotel yang dikeluarkan era eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tersebut dilakukan buntut kasus korupsi perizinan yang menyeret Haryadi Suyuti sebagai terpidana. Bertolak dari kasus tersebut, Pemkot Jogja era Sumadi melakukan upaya "bersih-bersih" dengan mencermati sejumlah perizinan hotel yang diduga bermasalah.
BACA JUGA: Berapa Besar Uang Sewa Sultan Ground untuk Tol Jogja? Begini Penjelasan Pemda DIY
“Kami sudah dengar putusan pengadilan terkait suap perizinan tersebut dan terbukti benar, kami menemukan cara membatalkannya selain lewat Kemendagri karena sudah terlalu lama juga belum direspons,” jelas Sumadi, Jumat (10/3/2023).
Sumadi menyebut dua izin hotel yang tersangkut suap mantan Wali Kota Haryadi Suyuti yang sudah sampai ke meja hijau adalah apartemen Royal Kedhaton dan Aston Hotel Malioboro. “Dua izin hotel itu dikeluarkan Juni 2022, maka Juni tahun ini genap setahun. Sepertinya juga belum dibangun sama sekali dua [hotel dan apartemen] itu, maka akan kami review dan kami batalkan izinnya karena kasus tersebut,” ujarnya.
Sumadi menyebut hingga kini Kemendagri belum merespons permohonan dari Pemkot Jogja agar Pemerintah Pusat membatalkan izin hotel bermasalah di era Haryadi Suyuti. “Sudah kami kirim sejak September tahun lalu belum ada balasan juga, maka cara tadi bisa digunakan untuk membatalkannya karena memang terbukti melanggar aturan juga kan,” katanya.
Untuk diketahui campur tangan Kemendagri atas perizinan hotel di Jogja diperlukan karena penunjukan Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi dilakukan kementerian tersebut. Tanpa persetujuan Kemendagri, Pemkot Jogja tidak memiliki kuasa untuk membatalkan perizinan hotel bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Kamis 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 26 Desember 2024, dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Layanan Samsat Sleman Hari Ini 26 Desember 2024 Libur, Buka Kembali Besok
- Jadwal dan Tarif Travel Damri dari Bandara YIA ke Sejumlah Destinasi Wisata di DIY
Advertisement
Advertisement